Medan-Mediadelegasi: Terungkapnya pabrik narkotika jenis vape yang diduga melibatkan warga negara asing (WNA) asal Singapura di Kota Medan menjadi sorotan publik, khususnya terkait efektivitas pengawasan pihak imigrasi di Sumatera Utara. Senin 22/06/2026.
Kasus yang diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Senin (17/05/2026) tersebut memicu perhatian karena diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Dalam pengungkapan kasus, polisi terlebih dahulu mengamankan tersangka berinisial MWQ di Medan Perjuangan. Selanjutnya, petugas melakukan penelusuran ke salah satu hotel di Kota Medan dan menangkap tersangka lain berinisial TM seorang Warga Negara Asing, yang diduga berperan dalam memasok bahan baku untuk produksi vape narkotika tersebut.
Perhatian publik semakin meningkat setelah diketahui bahwa TM diduga telah beberapa kali keluar masuk Indonesia sejak tahun 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana mekanisme pengawasan terhadap aktivitas orang asing, khususnya di wilayah Sumatera Utara yang kerap menjadi jalur strategis peredaran narkotika.
Isu pengawasan keimigrasian belakangan sering mencuat seiring sejumlah kasus sebelumnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal dan dokumen keimigrasian oleh WNA di Indonesia yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi Pemasyarakatan Slimy Karim hingga masuk dalam penagangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menanggapi kasus tersebut, Awak Media mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan Nainggolan, saat dikonfirmasi pada Senin (22/6/2026) pukul 16.35 WIB, ia malah menyampaikan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Polrestabes Medan terkait penanganan perkara.
“Penanganan kasus tindak pidana narkotika berada di ranah kepolisian. Kami masih berkoordinasi dengan Polrestabes Medan untuk mendukung proses penyidikan,” ujarnya.
Awak media kemudian merasa janggal atas klarifikasi yang diberikan oleh Parlindungan Nainggolan, sebab kita sangat memahami persoalan Narkotika itu ranahnya Satuan Reserse Narkotika di kepolisian.
Namun kolerasinya hari ini menyangkut ijin tinggal dan dugaan kelalaian sehingga WNA mampu mendirikan Home Industri Narkotika jenis Etimodate / Pod Getar di Medan Sumatera Utara.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan mendorong diskusi mengenai penguatan sistem pengawasan orang asing, mulai dari pemeriksaan dokumen, verifikasi tujuan kedatangan, hingga pemantauan aktivitas selama berada di Indonesia yang dianggap terabaikan dalam persoalan ini.
Sejumlah pihak menilai, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memperkuat pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan izin tinggal maupun aktivitas ilegal yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Terungkapnya kasus ini juga mempertegas pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam memperketat pengawasan terhadap mobilitas WNA, khususnya di wilayah Sumatera Utara yang dinilai rawan terhadap kejahatan Narkotika yang sering dikaitkan Peredaran kasus Lintas Negara. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS
Penulis : GS
Editor : Alan
Sumber Berita: Biro Labuhan Batu Utara







