Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan secara rinci alasan mengapa lembaganya belum mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penjelasan ini disampaikan meski KPK telah menerima undangan koordinasi dari Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya memang diundang oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Undangan tersebut ditujukan kepada pimpinan KPK untuk membahas soal koordinasi dan pengawasan terhadap perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain.
Menyikapi undangan itu, pimpinan KPK kemudian menugaskan dirinya bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi, Ely Kusumastuti, untuk hadir dalam pertemuan. Di sana, kedua perwakilan KPK berdiskusi langsung dengan penyidik guna memahami alur penanganan dan perkembangan terbaru dari kasus tersebut.
“Kami hadir di sana dan berdiskusi dengan penyidik terkait mekanisme koordinasi serta pengawasan terhadap perkara ini,” ujar Asep saat dikonfirmasi pada Senin (13/7/2026), menjelaskan maksud kehadiran pihaknya dalam pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan itu, dipaparkan bahwa proses penyidikan kasus ini masih berada pada tahap awal. Oleh sebab itu, menurut ketentuan yang berlaku, langkah pengambilalihan perkara belum dapat segera dilakukan oleh KPK meski lembaganya memiliki kewenangan untuk melakukannya.
Asep menjelaskan bahwa pengambilalihan perkara memiliki tahapan yang harus dilalui secara berurutan. Dimulai dari komunikasi awal, kemudian koordinasi teknis, dilanjutkan dengan pengawasan, dan baru dipertimbangkan pengambilalihannya jika memenuhi syarat hukum yang ditetapkan.
“Tidak bisa sembarangan diambil alih. Ada aturannya, yaitu Pasal 10A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur kapan pengambilalihan itu dapat dilakukan,” tegasnya, mengingatkan pentingnya mematuhi prosedur hukum.
Ia menegaskan bahwa keputusan tidak boleh didasarkan pada asumsi semata. Menilai perkara macet atau berjalan lancar hanya dari perkiraan tanpa bukti nyata tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengambil alih penanganan dari lembaga lain.
Karena prosesnya masih baru, KPK memilih untuk menghormati kewenangan dan tugas yang sedang dijalankan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri maupun Kejaksaan Agung selaku instansi yang menangani perkara ini sejak awal.
“Kami percaya bahwa kepolisian dan kejaksaan akan menjalankan tugasnya secara profesional. Kami memandang mereka mampu mengusut kasus ini dengan baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep menegaskan sikap KPK.
Langkah ini diambil agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan sekaligus menjaga prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum. KPK tetap memantau perkembangan kasus ini dari luar dan siap bertindak jika nantinya ditemukan syarat yang mengharuskan pengambilalihan.
Dengan demikian, masyarakat diminta memahami bahwa tidak adanya pengambilalihan saat ini bukan berarti KPK mengabaikan kasus tersebut, melainkan semata-mata karena masih dalam tahap proses yang menjadi kewenangan instansi penangan awal. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






