KPK Jelaskan Alasan Belum Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Senin, 13 Juli 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Foto: Ist.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan secara rinci alasan mengapa lembaganya belum mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penjelasan ini disampaikan meski KPK telah menerima undangan koordinasi dari Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya memang diundang oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Undangan tersebut ditujukan kepada pimpinan KPK untuk membahas soal koordinasi dan pengawasan terhadap perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain.

Menyikapi undangan itu, pimpinan KPK kemudian menugaskan dirinya bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi, Ely Kusumastuti, untuk hadir dalam pertemuan. Di sana, kedua perwakilan KPK berdiskusi langsung dengan penyidik guna memahami alur penanganan dan perkembangan terbaru dari kasus tersebut.

“Kami hadir di sana dan berdiskusi dengan penyidik terkait mekanisme koordinasi serta pengawasan terhadap perkara ini,” ujar Asep saat dikonfirmasi pada Senin (13/7/2026), menjelaskan maksud kehadiran pihaknya dalam pertemuan tersebut.

BACA JUGA:  Irigasi Dikorupsi, Alphard Dibeli: OTT DPRD Muara Enim

Dalam kesempatan itu, dipaparkan bahwa proses penyidikan kasus ini masih berada pada tahap awal. Oleh sebab itu, menurut ketentuan yang berlaku, langkah pengambilalihan perkara belum dapat segera dilakukan oleh KPK meski lembaganya memiliki kewenangan untuk melakukannya.

Asep menjelaskan bahwa pengambilalihan perkara memiliki tahapan yang harus dilalui secara berurutan. Dimulai dari komunikasi awal, kemudian koordinasi teknis, dilanjutkan dengan pengawasan, dan baru dipertimbangkan pengambilalihannya jika memenuhi syarat hukum yang ditetapkan.

“Tidak bisa sembarangan diambil alih. Ada aturannya, yaitu Pasal 10A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur kapan pengambilalihan itu dapat dilakukan,” tegasnya, mengingatkan pentingnya mematuhi prosedur hukum.

Ia menegaskan bahwa keputusan tidak boleh didasarkan pada asumsi semata. Menilai perkara macet atau berjalan lancar hanya dari perkiraan tanpa bukti nyata tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengambil alih penanganan dari lembaga lain.

BACA JUGA:  Delapan Orang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara

Karena prosesnya masih baru, KPK memilih untuk menghormati kewenangan dan tugas yang sedang dijalankan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri maupun Kejaksaan Agung selaku instansi yang menangani perkara ini sejak awal.

“Kami percaya bahwa kepolisian dan kejaksaan akan menjalankan tugasnya secara profesional. Kami memandang mereka mampu mengusut kasus ini dengan baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep menegaskan sikap KPK.

Langkah ini diambil agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan sekaligus menjaga prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum. KPK tetap memantau perkembangan kasus ini dari luar dan siap bertindak jika nantinya ditemukan syarat yang mengharuskan pengambilalihan.

Dengan demikian, masyarakat diminta memahami bahwa tidak adanya pengambilalihan saat ini bukan berarti KPK mengabaikan kasus tersebut, melainkan semata-mata karena masih dalam tahap proses yang menjadi kewenangan instansi penangan awal. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:03 WIB

KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf

Berita Terbaru