Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali buka suara menjelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 ke tahap penuntutan. Ia berharap proses hukum ini segera mengungkap fakta yang sebenarnya.
Yaqut terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (14/7/2026). Kedatangannya dilakukan tak lama setelah ia selesai menjalani perawatan medis di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Yaqut tiba menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 09.08 WIB. Ia kemudian digiring oleh petugas pengawal untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor lembaga antirasuah.
Saat disapa awak media, Yaqut hanya menjawab singkat dengan kalimat “Insya Allah”. Ia enggan memberikan penjelasan mendalam terkait materi pemeriksaan yang akan dijalani.
“Nanti ya setelah ini ya, bismilah-bismilah. Semoga kebenaran terungkap,” ujar Yaqut singkat sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK sempat membantarkan status penahanan Yaqut karena mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan dan harus menjalani operasi. Kini setelah kondisinya membaik, proses hukum terhadapnya kembali berjalan sebagaimana mestinya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa berkas perkara kasus dugaan korupsi kuota haji ini siap dilimpahkan dari tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di lingkungan KPK dalam waktu dekat.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total empat orang sebagai tersangka utama. Posisi pertama ditempati oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama.
Tersangka kedua adalah Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama pada periode tersebut.
Dua tersangka lainnya adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
KPK resmi menahan dua tersangka terakhir pada Senin, 8 Juni 2026. Dengan penahanan tersebut, keempat pihak yang terlibat dalam perkara ini kini telah berada dalam tahanan lembaga berwenang.
Proses pelimpahan berkas ke tahap penuntutan menjadi langkah krusial sebelum kasus ini akhirnya dilanjutkan ke persidangan. Masyarakat pun menantikan bagaimana putusan pengadilan nanti terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji yang menyangkut kepentingan umat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






