Larangan Vape Bagi ASN Sumut Segera Jadi Perda, Cegah Jadi Alat Penyaluran Narkoba

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Vape (Rokok Electric). Foto: Ist.

Ilustrasi Vape (Rokok Electric). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana mengukuhkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape menjadi Peraturan Daerah. Langkah ini menyusul Instruksi Gubernur yang sudah lebih dulu melarang seluruh Aparatur Sipil Negara, PPPK, hingga pegawai BUMD menggunakan produk tersebut di lingkungan kerja maupun saat bertugas.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumut, Mulyono, mengungkapkan kebijakan ini disambut baik oleh kalangan legislatif. Dukungan DPRD menjadi landasan kuat untuk mengubah instruksi kepala daerah menjadi payung hukum yang lebih kokoh dan mengikat.

“Gubernur sudah melarang semua ASN, PPPK, dan pegawai BUMD menggunakan vape. Sedangkan untuk masyarakat umum saat ini masih berupa imbauan. Karena DPRD merespons positif, maka akan kita tingkatkan menjadi Perda,” tegas Mulyono di Medan, Rabu, (29/7/2026).

Keputusan ini bukan tanpa alasan mendasar. Rokok elektrik dinilai berpotensi besar dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab sebagai sarana baru penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang lebih tersembunyi.

BACA JUGA:  Relawan Parhobas: Bobby Gercep, Dinkes Sumut Masih di Tempat

“Memang tidak semua vape mengandung narkoba, namun langkah pencegahan ini penting untuk melindungi jajaran pegawai dari jeratan bahaya yang mengintai,” jelasnya.
Instruksi Gubernur Nomor 188.54/3/INST/2026 telah disebarkan ke seluruh kabupaten dan kota se-Sumatera Utara agar kebijakan ini berjalan serentak.

Pemprov juga tak tinggal diam dengan membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan Badan Narkotika Nasional hingga Polda Sumut. Tiga pendekatan utama dijalankan: pencegahan, penindakan tegas terhadap pengedar, serta rehabilitasi bagi pengguna.

“Kami rutin melakukan razia gabungan. Jika ditemukan barang bukti positif, dibawa ke BNN untuk penilaian. Jika terbukti mengedar, diproses hukum. Jika hanya pengguna, segera direhabilitasi,” papar Mulyono.

Kepala BNN Provinsi Sumut, Tatar Nugroho, memberikan apresiasi tinggi atas langkah tegas Pemprov. Ia menilai kebijakan ini sangat strategis di tengah maraknya modus baru penyalahgunaan narkoba yang memanfaatkan kemasan vape.

BACA JUGA:  Ketika “Engkau” Membentuk “Kita”: Au Do Ho, Ho Do Au: Etika Kita

“Ini bukti kepemimpinan yang luar biasa. Setidaknya dari lingkungan internal pemerintahan sudah memberikan contoh nyata perlindungan bagi aparatur sekaligus dampaknya akan terasa hingga ke masyarakat luas,” ujar Tatar.

Kini publik menantikan pengesahan Perda tersebut agar larangan yang semula bersifat instruksi menjadi aturan yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat. Harapannya, Sumatera Utara benar-benar bersih dari peredaran narkoba yang mulai menyusup lewat kemasan modern.

Langkah ini juga menjadi peringatan keras bahwa segala bentuk potensi penyalahgunaan narkoba akan diputus sejak dini, tak peduli seberapa rapi kemasan yang digunakan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ivan

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Perhubungan Nasional 2026, Wagub Sumut Tekankan Transportasi Terintegrasi
Wagub Surya: Aset Sumut Harus Clear and Clean Jadi Mesin Penggerak PAD dan Ekonomi Daerah
Wagub Surya Saksikan SKB RBI: Perlindungan Perempuan dan Anak Wajib Masuk Program Kerja 2027
Jalan Longsor Pamah Semelir Langkat Diperbaiki Oktober 2026, Gubernur Bobby Pastikan Air Bersih Segera Mengalir
Wapres Gibran Jamin Seluruh Biaya Pengobatan Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo
Wapres Gibran Kunjungi Kabupaten Karo, Jenguk Korban Dugaan Keracunan MBG di Berastagi
BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Aceh dan Sumut 11–13 September 2026
Bobby Nasution Tekankan Eksekusi Cepat dan Tepat Sasaran Perubahan APBD Sumut 2026
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:24 WIB

Hari Perhubungan Nasional 2026, Wagub Sumut Tekankan Transportasi Terintegrasi

Rabu, 16 September 2026 - 10:49 WIB

Wagub Surya: Aset Sumut Harus Clear and Clean Jadi Mesin Penggerak PAD dan Ekonomi Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 13:45 WIB

Wagub Surya Saksikan SKB RBI: Perlindungan Perempuan dan Anak Wajib Masuk Program Kerja 2027

Sabtu, 12 September 2026 - 13:08 WIB

Jalan Longsor Pamah Semelir Langkat Diperbaiki Oktober 2026, Gubernur Bobby Pastikan Air Bersih Segera Mengalir

Sabtu, 12 September 2026 - 11:25 WIB

Wapres Gibran Jamin Seluruh Biaya Pengobatan Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo

Berita Terbaru

Sidang kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:42 WIB

Polisi menangkap oknum ustaz yang diduga mencabuli santriwati di Kabupaten Siak, Riau. Foto: Ist.

Nasional

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:04 WIB

Sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:44 WIB

Alustadz Rahmat Agus Darmawan Siregar (foto kiri) di hadapan jamaah tausiyah memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, di Dusun Sinarbulan, Labusel, Rabu (16/9). Foto: maruli

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Mengupas Rahasia Sepertiga Malam di Balik Kelahiran Rasulullah

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:49 WIB