Larangan Vape Bagi ASN Sumut Segera Jadi Perda, Cegah Jadi Alat Penyaluran Narkoba

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Vape (Rokok Electric). Foto: Ist.

Ilustrasi Vape (Rokok Electric). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana mengukuhkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape menjadi Peraturan Daerah. Langkah ini menyusul Instruksi Gubernur yang sudah lebih dulu melarang seluruh Aparatur Sipil Negara, PPPK, hingga pegawai BUMD menggunakan produk tersebut di lingkungan kerja maupun saat bertugas.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumut, Mulyono, mengungkapkan kebijakan ini disambut baik oleh kalangan legislatif. Dukungan DPRD menjadi landasan kuat untuk mengubah instruksi kepala daerah menjadi payung hukum yang lebih kokoh dan mengikat.

“Gubernur sudah melarang semua ASN, PPPK, dan pegawai BUMD menggunakan vape. Sedangkan untuk masyarakat umum saat ini masih berupa imbauan. Karena DPRD merespons positif, maka akan kita tingkatkan menjadi Perda,” tegas Mulyono di Medan, Rabu, (29/7/2026).

Keputusan ini bukan tanpa alasan mendasar. Rokok elektrik dinilai berpotensi besar dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab sebagai sarana baru penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang lebih tersembunyi.

BACA JUGA:  Fatayat NU Sumut Pelopori “Simponi Indah” Banom NU

“Memang tidak semua vape mengandung narkoba, namun langkah pencegahan ini penting untuk melindungi jajaran pegawai dari jeratan bahaya yang mengintai,” jelasnya.
Instruksi Gubernur Nomor 188.54/3/INST/2026 telah disebarkan ke seluruh kabupaten dan kota se-Sumatera Utara agar kebijakan ini berjalan serentak.

Pemprov juga tak tinggal diam dengan membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan Badan Narkotika Nasional hingga Polda Sumut. Tiga pendekatan utama dijalankan: pencegahan, penindakan tegas terhadap pengedar, serta rehabilitasi bagi pengguna.

“Kami rutin melakukan razia gabungan. Jika ditemukan barang bukti positif, dibawa ke BNN untuk penilaian. Jika terbukti mengedar, diproses hukum. Jika hanya pengguna, segera direhabilitasi,” papar Mulyono.

Kepala BNN Provinsi Sumut, Tatar Nugroho, memberikan apresiasi tinggi atas langkah tegas Pemprov. Ia menilai kebijakan ini sangat strategis di tengah maraknya modus baru penyalahgunaan narkoba yang memanfaatkan kemasan vape.

BACA JUGA:  BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Salurkan Bantuan Rp650 Juta untuk Korban Bencana di Sumut

“Ini bukti kepemimpinan yang luar biasa. Setidaknya dari lingkungan internal pemerintahan sudah memberikan contoh nyata perlindungan bagi aparatur sekaligus dampaknya akan terasa hingga ke masyarakat luas,” ujar Tatar.

Kini publik menantikan pengesahan Perda tersebut agar larangan yang semula bersifat instruksi menjadi aturan yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat. Harapannya, Sumatera Utara benar-benar bersih dari peredaran narkoba yang mulai menyusup lewat kemasan modern.

Langkah ini juga menjadi peringatan keras bahwa segala bentuk potensi penyalahgunaan narkoba akan diputus sejak dini, tak peduli seberapa rapi kemasan yang digunakan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ivan

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobby Nasution & DPRD Sumut Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2025, Langkah Maju Anggaran Berikutnya
KPPU Dalami Lonjakan Harga & Kelangkaan Semen di Medan, Deliserdang, Asahan, Tanjungbalai
Bobby Nasution: Entry Meeting Ombudsman Jadi Instrumen Evaluasi Demi Layanan Publik Lebih Baik
Gubernur Bobby Nasution Apresiasi Cek Kesehatan Gratis Gojek, Dorong Jaminan BPJS Semua Mitra
Polemik Izin Tambang Galian C Batang Toru: DLHK Sumut Lempar Tanggung Jawab, Publik Makin Bertanya
Gubernur Bobby Nasution Minta DHD 45 Sumut Rawat Semangat Juang 45 Sejalan Pembangunan Daerah
Jalan Veteran Pasar 9 Rusak Parah Telan Korban, Baru Diperbaiki Agustus: Warga Sudah Mengamuk Swadaya
Sidang Korupsi Inalum Medan: Ahli Hukum USU Sebut Perubahan Kontrak Kasus Rp141 Miliar Murni Dinamika Bisnis
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:09 WIB

Bobby Nasution & DPRD Sumut Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2025, Langkah Maju Anggaran Berikutnya

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:55 WIB

Larangan Vape Bagi ASN Sumut Segera Jadi Perda, Cegah Jadi Alat Penyaluran Narkoba

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:17 WIB

KPPU Dalami Lonjakan Harga & Kelangkaan Semen di Medan, Deliserdang, Asahan, Tanjungbalai

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:43 WIB

Bobby Nasution: Entry Meeting Ombudsman Jadi Instrumen Evaluasi Demi Layanan Publik Lebih Baik

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:10 WIB

Gubernur Bobby Nasution Apresiasi Cek Kesehatan Gratis Gojek, Dorong Jaminan BPJS Semua Mitra

Berita Terbaru