Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar telematika Roy Suryo akan menghadirkan ahli pidana dalam sidang praperadilan ketiga terkait gugatan ganti rugi Rp206 juta ke Polda Metro Jaya. Foto: Ist.

Pakar telematika Roy Suryo akan menghadirkan ahli pidana dalam sidang praperadilan ketiga terkait gugatan ganti rugi Rp206 juta ke Polda Metro Jaya. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pakar telematika Roy Suryo menghadirkan ahli hukum pidana dalam sidang praperadilan ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). Sidang ini berkaitan dengan permohonan ganti rugi menyusul putusan hakim yang menyatakan penangkapan dan penahanannya oleh Polda Metro Jaya tidak sah dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Roy Suryo menjelaskan agenda sidang hari ini difokuskan pada penyampaian alat bukti dan keterangan ahli. Mengingat keterbatasan waktu, pihaknya memilih memaksimalkan kehadiran ahli selain melengkapi berkas bukti tertulis.

“Kesempatan diberikan untuk saksi dan ahli. Namun karena waktu terbatas, selain dokumen bukti yang diserahkan, kami hadirkan ahli untuk memberikan pandangan hukum,” ujar Roy.

BACA JUGA:  PHTC Dairi Pacu Transformasi Infrastruktur Pendidikan di Ponpes

Ahli yang diminta keterangannya adalah Didit Wijayanto Wijaya, seorang pakar hukum pidana yang disertasinya khusus membahas mekanisme praperadilan.

Roy menegaskan ahli tersebut akan menjelaskan kesesuaian permohonan ganti rugi yang diajukannya dengan ketentuan yang berlaku di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Beliau akan menjelaskan apakah apa yang kami mohonkan ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Selain keterangan ahli, pihaknya juga menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yang merinci kerugian materiil maupun immateriil yang dialaminya pasca proses penangkapan dan penahanan yang dinilai cacat prosedur.

Roy kembali mengingatkan bahwa pada putusan praperadilan sebelumnya, hakim telah memutuskan tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan kepolisian adalah tidak sah secara hukum.

BACA JUGA:  Aliran Dana Korupsi Fadia Diduga Mengalir ke Keluarga

Namun demikian, ia menilai Polda Metro Jaya justru menganggap langkah yang diambilnya sudah tepat, sehingga memicu kerugian yang harus ditanggungnya.

Dalam permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tanggal 15 Juli 2026, Roy menggugat ganti rugi sebesar Rp206 juta.

Rinciannya terdiri dari kerugian materiil senilai Rp106 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta.

Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan gugatan tersebut tidak berdasar dan hanya merupakan penilaian sepihak. Kini, pengadilan akan mempertimbangkan seluruh argumen hukum dan alat bukti yang diajukan kedua belah pihak. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban
Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos
KPK Geledah Kantor ATR/BPN Terkait Kasus HGB Bogor
Sidang Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian 1 Oktober
Lulusan Vokasi Diminta Kuasai Human Skills, Bukan Cuma Coding
Nusron Wahid Diyakini Kooperatif jika Dipanggil KPK
Dokter Tifa Optimistis Eksepsi Kedua Kasus Ijazah Jokowi Dikabulkan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WIB

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 September 2026 - 16:04 WIB

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban

Kamis, 17 September 2026 - 14:44 WIB

Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos

Kamis, 17 September 2026 - 13:14 WIB

Sidang Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian 1 Oktober

Kamis, 17 September 2026 - 12:05 WIB

Lulusan Vokasi Diminta Kuasai Human Skills, Bukan Cuma Coding

Berita Terbaru

Sidang kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:42 WIB

Polisi menangkap oknum ustaz yang diduga mencabuli santriwati di Kabupaten Siak, Riau. Foto: Ist.

Nasional

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:04 WIB

Sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:44 WIB

Alustadz Rahmat Agus Darmawan Siregar (foto kiri) di hadapan jamaah tausiyah memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, di Dusun Sinarbulan, Labusel, Rabu (16/9). Foto: maruli

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Mengupas Rahasia Sepertiga Malam di Balik Kelahiran Rasulullah

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:49 WIB