Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar telematika Roy Suryo akan menghadirkan ahli pidana dalam sidang praperadilan ketiga terkait gugatan ganti rugi Rp206 juta ke Polda Metro Jaya. Foto: Ist.

Pakar telematika Roy Suryo akan menghadirkan ahli pidana dalam sidang praperadilan ketiga terkait gugatan ganti rugi Rp206 juta ke Polda Metro Jaya. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pakar telematika Roy Suryo menghadirkan ahli hukum pidana dalam sidang praperadilan ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). Sidang ini berkaitan dengan permohonan ganti rugi menyusul putusan hakim yang menyatakan penangkapan dan penahanannya oleh Polda Metro Jaya tidak sah dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Roy Suryo menjelaskan agenda sidang hari ini difokuskan pada penyampaian alat bukti dan keterangan ahli. Mengingat keterbatasan waktu, pihaknya memilih memaksimalkan kehadiran ahli selain melengkapi berkas bukti tertulis.

“Kesempatan diberikan untuk saksi dan ahli. Namun karena waktu terbatas, selain dokumen bukti yang diserahkan, kami hadirkan ahli untuk memberikan pandangan hukum,” ujar Roy.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Serahkan Bukti dan Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo

Ahli yang diminta keterangannya adalah Didit Wijayanto Wijaya, seorang pakar hukum pidana yang disertasinya khusus membahas mekanisme praperadilan.

Roy menegaskan ahli tersebut akan menjelaskan kesesuaian permohonan ganti rugi yang diajukannya dengan ketentuan yang berlaku di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Beliau akan menjelaskan apakah apa yang kami mohonkan ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Selain keterangan ahli, pihaknya juga menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yang merinci kerugian materiil maupun immateriil yang dialaminya pasca proses penangkapan dan penahanan yang dinilai cacat prosedur.

Roy kembali mengingatkan bahwa pada putusan praperadilan sebelumnya, hakim telah memutuskan tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan kepolisian adalah tidak sah secara hukum.

BACA JUGA:  Dokter Tifa Diperiksa Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Minta Lihat Ijazah Asli

Namun demikian, ia menilai Polda Metro Jaya justru menganggap langkah yang diambilnya sudah tepat, sehingga memicu kerugian yang harus ditanggungnya.

Dalam permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tanggal 15 Juli 2026, Roy menggugat ganti rugi sebesar Rp206 juta.

Rinciannya terdiri dari kerugian materiil senilai Rp106 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta.

Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan gugatan tersebut tidak berdasar dan hanya merupakan penilaian sepihak. Kini, pengadilan akan mempertimbangkan seluruh argumen hukum dan alat bukti yang diajukan kedua belah pihak. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
KY Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim
KPK Bongkar Dua Klaster Korupsi Pemalang: Oknum Pegawai Sendiri Ikut Tersangka Pemerasan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:29 WIB

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028

Berita Terbaru

Kantor dan unit usaha BUMDes Mekar Sari Jaya di Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, yang kini menjadi sorotan terkait dugaan pendirian di atas lahan sengketa, kejanggalan dokumen, serta penggunaan Dana Desa yang mendesak diaudit. Foto: Hendra.

Kabupaten Deli Serdang

Diduga Bangunan BUMDes Mekar Sari Serobot Lahan Kelompok Tani

Sabtu, 1 Agu 2026 - 11:10 WIB