Nusron Wahid Bongkar Kapling Laut Ilegal Marak di Batam, Delapan Tahap Prosedur Dilompati

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid. Foto: Ist.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Praktik pembagian dan penjualan ruang laut secara ilegal kini marak terjadi di berbagai daerah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengungkapkan, kasus terbanyak dan paling mencolok ditemukan di wilayah Kota Batam, meski temuan serupa juga muncul di daerah lain.

“Saat ini banyak sekali ruang laut yang sudah dikapling, bahkan dijual dan dikerjasamakan kepada pihak ketiga tanpa prosedur. Paling banyak terjadi di Batam, namun ada juga di daerah-daerah lainnya,” ujar Nusron di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Atas banyaknya laporan masyarakat terkait praktik penyerobotan ruang laut tersebut, Kementerian ATR/BPN mendorong instansi berwenang segera mengambil tindakan tegas. Nusron menegaskan praktik kapling laut di Batam telah melanggar regulasi karena mengabaikan seluruh tahapan dari delapan prosedur resmi yang wajib dipenuhi secara berurutan.

Pelanggaran yang terjadi bermula dari penerbitan Hak Pengelolaan secara instan dan melompati syarat-syarat yang seharusnya dipenuhi. Padahal, pengurusan HPL di kawasan reklamasi membutuhkan proses panjang serta pemenuhan syarat regulasi yang ketat dan berjenjang.

BACA JUGA:  Korupsi Haji, Yaqut Jadi Tersangka

Sesuai aturan yang berlaku, mekanisme reklamasi yang sah harus diawali dengan penetapan lokasi, pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, persetujuan lingkungan, penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan pekerjaan, hingga tahap verifikasi dan pengawasan.

Barulah setelah proses reklamasi diverifikasi dan dinyatakan sesuai, pengajuan Hak Pengelolaan dapat diproses. Penerbitan penetapan lokasi lahan dan hak atas tanah baru sah dilakukan setelah status HPL keluar dan diterbitkan secara resmi.

Namun realita di lapangan menunjukkan adanya pintasan ilegal yang sengaja dilakukan demi meloloskan alokasi lahan tanpa memenuhi syarat. Banyak pihak yang sudah menerbitkan penetapan lahan padahal belum ada penetapan rencana reklamasi, belum ada PKKPRL, dan belum ada persetujuan lingkungan.

“Ini berarti melanggar prosedur. Delapan tahapan yang seharusnya dijalani justru dilompati begitu saja,” tegas Nusron.

Menteri ATR/BPN pun meminta pihak berwenang di Batam maupun daerah lain segera menertibkan kapling-kapling ilegal tersebut. Ia menekankan bahwa ruang laut merupakan ruang publik yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, bukan dikapling untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:  Sudewo Ditangkap, KPK OTT Bupati Pati

“Jika laut dan pantai sudah dikapling tanpa izin PKKPRL maupun izin lainnya dan belum dilakukan reklamasi sah, itu namanya penyerobotan ruang publik untuk kepentingan pribadi. Hal itu sama sekali tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Praktik ini dinilai merugikan masyarakat luas karena membatasi akses publik terhadap ruang laut yang seharusnya terbuka. Selain itu, pengalihan fungsi ruang laut tanpa prosedur berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan dan tata ruang wilayah yang tidak terencana.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen terus mengawasi dan menindaklanjuti laporan penyerobotan ruang laut, guna memastikan pemanfaatan wilayah pesisir tetap berjalan sesuai hukum dan menjaga kepentingan masyarakat luas. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkomdigi Meutya Hafid Waspadai Maraknya Hoaks Jelang HUT RI ke-81, Seret Rekaman Lama & Luar Negeri
Kasus Korupsi Kuota Haji Didaftarkan ke Pengadilan, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Pertama
Irine Yusiana Minta Audit Keselamatan Seluruh Kapal Penumpang Pasca-Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2
Ketua KY Minta Maaf ke MA, Luruskan Angka Pelanggaran Hakim Bukan Dampak Kenaikan Gaji
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Sidang Praperadilan Ketiga Roy Suryo: Polda Metro Jaya Hadirkan Ahli & Serahkan Bukti, Gugatan Rp206 Juta Menanti Putusan
Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid Waspadai Maraknya Hoaks Jelang HUT RI ke-81, Seret Rekaman Lama & Luar Negeri

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji Didaftarkan ke Pengadilan, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Pertama

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Irine Yusiana Minta Audit Keselamatan Seluruh Kapal Penumpang Pasca-Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Nusron Wahid Bongkar Kapling Laut Ilegal Marak di Batam, Delapan Tahap Prosedur Dilompati

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terbaru