Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami secara tuntas siapa pemilik sebenarnya dari emas seberat 74 kilogram yang disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penelusuran ini menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang sedang ditangani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan seluruh fakta terkait kepemilikan barang bukti tersebut akan dibuktikan secara sah dan transparan pada saat persidangan berlangsung. “Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” ujar Anang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2026).
Meski demikian, Anang menjelaskan belum semua rincian dapat dipublikasikan saat ini. Hal itu dilakukan demi menjaga kelancaran proses penyidikan agar tidak menghambat pengumpulan alat bukti maupun kesaksian yang sedang dikumpulkan tim penyidik.
“Kita sudah sangat terbuka. Namun ada beberapa hal yang belum dapat disampaikan karena berkaitan langsung dengan kepentingan kelancaran penyidikan, supaya penyidik tidak kesulitan dalam bekerja,” jelasnya.
Tim 9 penyidik khusus yang dibentuk Kejagung terus memeriksa sejumlah saksi, meneliti dokumen, serta memverifikasi seluruh barang bukti guna memperkuat konstruksi perkara. Penelusuran mencakup asal-usul emas dan sejumlah uang yang sebelumnya telah disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
“Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi, alat bukti, dan barang bukti termasuk kepemilikan emas serta uang yang telah disita. Tujuannya untuk memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara. Tim penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas Anang.
Diketahui, Febrie Adriansyah resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan mendalam terkait dugaan korupsi dan pencucian uang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat malam, 24 Juli 2026. Bersama dengan pihak swasta Don Ritto, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Awalnya penetapan tersangka dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun selanjutnya, penanganan perkara diserahkan dan dialihkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan selanjutnya.
Saat penggeledahan di kediaman Febrie di Sentul, penyidik menyita emas seberat 74 kilogram beserta sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang, meliputi Dolar Singapura, Dolar AS, dan Rupiah. Total keseluruhan nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Menariknya, muncul informasi bahwa rumah tempat penyitaan dilakukan tersebut ternyata digunakan oleh Don Ritto sebagai pusat operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Fakta ini pun ikut ditelusuri penyidik guna mengetahui keterkaitannya dengan aliran dana dalam perkara tersebut.
Penyidikan terus berjalan dengan memeriksa jejak pergerakan aset, aliran dana, serta keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait. Kejagung berkomitmen mengungkap fakta seutuhnya tanpa menutup-nutupi hal apa pun, sekalipun belum dapat dibeberkan sebelum masuk ruang sidang.
Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum dan pengungkapan fakta-fakta di persidangan, guna memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan






