Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil tahanan Kejagung tiba di KPK untuk jemput eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Mobil tahanan Kejagung tiba di KPK untuk jemput eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mobil tahanan milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tiba di Rumah Tahanan KPK Cabang Merah Putih, Jumat (7/8/2026). Kedatangan kendaraan tersebut disiapkan khusus untuk menjemput mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, guna menjalani pemeriksaan yang telah dijadwalkan Tim 9 Kejaksaan Agung.

Febrie Adriansyah dipastikan akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Proses ini menjadi langkah penting dalam rangka mengusut tuntas perkara yang menjerat salah satu pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, mobil tahanan berwarna hijau tiba sekitar pukul 11.30 WIB tanpa dikawal oleh kendaraan pengawalan tambahan. Kendaraan tersebut kemudian langsung memasuki area Rutan KPK Cabang Merah Putih. Hingga kendaraan parkir dan petugas bersiap, sosok Febrie Adriansyah belum terlihat keluar dari ruang tahanan.

Di dalam mobil tahanan tampak bertugas dua anggota Polisi Militer TNI yang turut bersiaga dan mendampingi seluruh proses penjemputan. Kehadiran mereka menunjukkan adanya prosedur keamanan yang tetap diberlakukan meskipun suasana di lokasi tampak berjalan tertib dan terkendali.

BACA JUGA:  Kejagung Ungkap Kecurangan Pengadaan Motor Listrik BGN, Andri Mulyono Jadi Tersangka Kelima

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara resmi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permintaan peminjaman tahanan dari Kejaksaan Agung. Permintaan tersebut diajukan guna kepentingan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah yang dijadwalkan berlangsung siang itu.

“Benar, KPK menerima permintaan peminjaman tahanan dari Penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap Saudara FA yang dijadwalkan siang ini,” tegas Budi dalam keterangan resminya, Jumat (7/8/2026). Langkah ini menegaskan adanya koordinasi antar-lembaga dalam penanganan perkara tersebut.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa kliennya memang telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada hari tersebut. Pemeriksaan dilakukan dengan status Febrie sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejaksaan Agung,” ujar Febri saat dikonfirmasi awak media menjelang proses penjemputan dilakukan. Meski jadwal sudah jelas, lokasi pasti pemeriksaan saat itu belum dapat dipastikan sepenuhnya.

Febri Diansyah menjelaskan belum dapat memastikan apakah pemeriksaan akan dilangsungkan di Kantor Kejaksaan Agung atau tetap di lingkungan Gedung Merah Putih KPK. Namun satu hal yang ditegaskan secara tegas: sikap Febrie Adriansyah terhadap proses hukum tersebut.

BACA JUGA:  MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Hingga Ada Keppres

“Pak FA tentu saja akan bersikap kooperatif. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan menyusul,” tambah Febri menegaskan komitmen kliennya untuk mendukung jalannya proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab. Sikap kooperatif ini diharapkan dapat memperlancar pengungkapan fakta dalam perkara yang sedang berjalan.

Diketahui pula, sebelum pemeriksaan terhadap Febrie dilaksanakan, Tim 9 Kejaksaan Agung telah memanggil dan memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan eks pejabat tinggi Kejagung tersebut. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Don Ritto.

Rangkaian proses hukum yang berjalan menunjukkan keseriusan Tim 9 Kejaksaan Agung dalam mengusut perkara secara menyeluruh. Masyarakat pun kini menantikan hasil pemeriksaan dan perkembangan selanjutnya dari perkara yang menjerat mantan pejabat penegak hukum ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Diduga Pungut Fee Proyek dan Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar
BI Tegaskan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya–Perry Tetap Sah dan Berlaku
Menkeu Suahasil: Beras Ilegal Masuk Menodai Swasembada Pangan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp27,3 Miliar
Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Perintahkan Tetap Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Lain
DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Atur Keadilan Tanah dan Penyelesaian Konflik Agraria
Banjir Bandang Solok Sumbar: 4 Luka, 32 Jiwa Mengungsi, Jalur Solok–Padang Terputus
DPR Siap Sahkan RUU Reforma Agraria, Atur Konflik Tanah hingga Redistribusi Lahan
KPK Usut Belasan Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Terkait Kasus Suap Bekasi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:11 WIB

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Diduga Pungut Fee Proyek dan Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

BI Tegaskan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya–Perry Tetap Sah dan Berlaku

Selasa, 22 September 2026 - 13:48 WIB

Menkeu Suahasil: Beras Ilegal Masuk Menodai Swasembada Pangan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Perintahkan Tetap Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Lain

Selasa, 22 September 2026 - 11:19 WIB

Banjir Bandang Solok Sumbar: 4 Luka, 32 Jiwa Mengungsi, Jalur Solok–Padang Terputus

Berita Terbaru