Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan penanganan perkara di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah gelar perkara di tingkat pimpinan yang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026 malam. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Pendapatan Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan perkembangan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media pada Jumat, 21 Agustus 2026. Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk naik ke tahap penyidikan diambil setelah melalui pembahasan mendalam dalam gelar perkara, namun hingga saat ini pihaknya belum menetapkan nama-nama yang diduga menjadi tersangka.
“Yang pertama untuk kegiatan KPK di wilayah Kabupaten Bogor, bahwa dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan, malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi merinci tahapan penanganan yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa KPK saat ini baru menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik bersifat umum. Artinya, penyidik belum menunjuk secara spesifik siapa saja pihak yang menjadi sasaran penyidikan maupun menetapkan status tersangka dalam perkara yang sedang didalami tersebut.
“Namun saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” tegas Budi menegaskan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan pihak-pihak yang terlibat sebelum ada penetapan resmi dari penyidik.
Dari sisi materi perkara, Budi menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang sedang ditelusuri berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan Kabupaten Bogor. Mekanisme pemungutan yang diduga menyisakan aliran dana tidak resmi inilah yang kini menjadi fokus utama penyidikan.
Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Nilai uang yang diamankan itu tercatat mencapai sekitar Rp1,5 miliar, yang kini menjadi salah satu barang bukti penting dalam proses penyidikan.
“Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar,” tutur Budi membenarkan adanya penyitaan uang yang jumlahnya tergolong besar dan patut diduga berkaitan erat dengan praktik pemungutan yang sedang diselidiki.
Sebelum kabar naiknya tahap perkara ini terungkap, sempat beredar informasi di masyarakat yang menyebutkan adanya Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang digelar KPK di wilayah Kabupaten Bogor. Terkait hal itu, KPK telah meluruskan informasi tersebut dan menyatakan kabar OTT itu tidak benar.
“Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat, terkait kabar peristiwa tertangkap tangan di wilayah Kabupaten Bogor, kami klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis, 20 Agustus 2026, guna meluruskan kesalahpahaman yang sempat menyebar.
Budi saat itu juga membenarkan adanya aktivitas tim KPK di wilayah Kabupaten Bogor, namun menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan bukanlah OTT melainkan kegiatan permintaan keterangan dalam rangka menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat. Kegiatan itulah yang kemudian berlanjut hingga naik ke tahap penyidikan.
“Adapun kegiatan lain oleh KPK di wilayah tersebut benar ada, namun untuk saat ini secara detail kami belum dapat sampaikan. Pada waktunya kami tentu akan sampaikan kepada publik secara transparan,” ujar Budi kala itu. Kini, dengan telah naiknya perkara ke tahap penyidikan, masyarakat berharap KPK segera mengungkapkan fakta-fakta lengkap serta siapa saja pihak yang terjerat dalam kasus ini. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







