Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung terus memperlebar dan memperdalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait praktik transfer pricing yang diduga dilakukan PT Toba Pulp Lestari (TPL) selama periode 2008 hingga 2025. Dalam langkah terbaru, penyidik memeriksa seorang saksi berinisial AJ yang menjabat sebagai Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik (KAP) JCdR untuk memperkuat rangkaian alat bukti dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik pada Jumat, 21 Agustus 2026. Ia menyampaikan bahwa kehadiran saksi dari kalangan akuntan publik tersebut diharapkan dapat memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan yang sedang disusun tim penyidik terkait dugaan praktik curang dalam transaksi ekspor perusahaan.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media. Langkah ini menjadi bukti bahwa penyidikan terus berjalan secara berkelanjutan dan menyasar berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan alur transaksi maupun pencatatan keuangannya.
Anang juga menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dalam perkara ini dilakukan secara profesional, independen, dan penuh tanggung jawab. Kejagung memastikan penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian, sehingga setiap langkah yang diambil senantiasa berlandaskan hukum dan bukti-bukti yang sah.
Sebelum rangkaian pemeriksaan saksi ini berlangsung, Kejagung telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dua aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka. Kedua nama yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial BP dan SR, yang keduanya merupakan pejabat di lingkungan DJP yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara.
“Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR,” ujar Anang saat memberikan keterangan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Rabu, 12 Agustus 2026. Penetapan kedua ASN Pajak ini menjadi titik penting yang memperkuat dugaan adanya kelalaian maupun persekongkolan yang merugikan pendapatan negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan secara rinci mengenai inti perkara yang sedang didalami. Perkara ini berkaitan erat dengan kegiatan ekspor bubur kertas atau pulp yang dilakukan oleh PT TPL kepada perusahaan afiliasinya sendiri. Dalam transaksi tersebut, penyidik menduga adanya rekayasa penyebutan jenis barang demi keuntungan pajak yang tidak sah.
Saiful memaparkan bahwa modus yang diduga digunakan adalah praktik under invoicing atau memanipulasi harga serta jenis produk dalam dokumen ekspor. Produk yang sebenarnya berupa dissolving pulp diduga dicatat dan diekspor dengan nama lain, yaitu high alpha pulp, sehingga nilai jual dan dasar pengenaan pajaknya menjadi lebih rendah dari yang seharusnya.
“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,” tegas Saiful menjelaskan bagaimana rekayasa penyebutan produk tersebut secara langsung menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan. Dugaan inilah yang kemudian didalami secara menyeluruh oleh tim penyidik Kejagung.
Terkait besaran kerugian yang dialami keuangan negara dalam perkara ini, Saiful menyebutkan bahwa penghitungan resmi masih terus dilakukan oleh tim auditor yang ditunjuk. Namun, berdasarkan hasil penyidikan yang telah diperoleh sejauh ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai angka sekitar Rp2 triliun, yang nilainya tergolong sangat besar.
“Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun,” ujarnya. Angka tersebut masih bisa berubah menyesuaikan hasil perhitungan akhir yang akan dirilis setelah tim auditor menyelesaikan tugasnya.
Dari sisi sanksi hukum, kedua tersangka BP dan SR disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya. Keduanya juga dijerat secara subsider dengan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023. Sejak 12 Agustus 2026, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







