KPK Geledah Kantor ATR/BPN Terkait Kasus HGB Bogor

Kamis, 17 September 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN untuk mencari dan melengkapi alat bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB. Foto: Ist.

KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN untuk mencari dan melengkapi alat bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: KPK geledah kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Menurutnya, tim penyidik mendatangi sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN,” kata Budi Prasetyo, Kamis (17/9/2026).

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri. Nama Lampri sendiri telah masuk dalam daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Budi menjelaskan, proses penggeledahan masih berlangsung saat informasi tersebut disampaikan. KPK belum membeberkan secara rinci barang atau dokumen yang ditemukan maupun disita dari lokasi penggeledahan.

BACA JUGA:  Duka Mendalam Penjemputan Jenazah Brigpol Arya, Istri Histeris Minta Pelaku Penembakan Dihukum Berat

Menurut KPK, kegiatan tersebut diperlukan untuk memperkuat proses penyidikan. Bukti yang diperoleh dari penggeledahan nantinya akan dianalisis penyidik untuk mendalami rangkaian dugaan pemberian suap dan penerimaan lainnya dalam pengurusan HGB.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang kemudian diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK pada 15 September 2026 menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta sejumlah pihak yang disebut memiliki hubungan dengan proses pengurusan HGB.

Delapan tersangka tersebut antara lain Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk. Ada pula Rizal Pahlefi dari pihak swasta.

BACA JUGA:  Anak Krakatau Kembali Erupsi Pagi Ini, Warga Diminta Jauhi Zona Bahaya 3 Km

KPK juga menetapkan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Arif Sugiyanto, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. Keempat nama tersebut disebut KPK sebagai pihak yang diduga memiliki hubungan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Namun, Nusron Wahid sendiri tidak termasuk dalam delapan tersangka yang diumumkan KPK pada 15 September 2026.

Seluruh tersangka dalam perkara tersebut kemudian ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran uang, peran masing-masing pihak, serta rangkaian pengurusan HGB yang menjadi objek penyidikan.

Dengan penggeledahan di kantor pusat ATR/BPN, KPK kini melanjutkan pengumpulan alat bukti untuk memperjelas rangkaian perkara tersebut. Hasil penggeledahan dan perkembangan penyidikan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos
Sidang Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian 1 Oktober
Lulusan Vokasi Diminta Kuasai Human Skills, Bukan Cuma Coding
Nusron Wahid Diyakini Kooperatif jika Dipanggil KPK
Dokter Tifa Optimistis Eksepsi Kedua Kasus Ijazah Jokowi Dikabulkan
Sidang Eksepsi Dokter Tifa Digelar, Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut
Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:44 WIB

Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos

Kamis, 17 September 2026 - 13:30 WIB

KPK Geledah Kantor ATR/BPN Terkait Kasus HGB Bogor

Kamis, 17 September 2026 - 13:14 WIB

Sidang Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian 1 Oktober

Kamis, 17 September 2026 - 11:36 WIB

Nusron Wahid Diyakini Kooperatif jika Dipanggil KPK

Kamis, 17 September 2026 - 11:19 WIB

Dokter Tifa Optimistis Eksepsi Kedua Kasus Ijazah Jokowi Dikabulkan

Berita Terbaru

Sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:44 WIB

Alustadz Rahmat Agus Darmawan Siregar (foto kiri) di hadapan jamaah tausiyah memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, di Dusun Sinarbulan, Labusel, Rabu (16/9). Foto: maruli

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Mengupas Rahasia Sepertiga Malam di Balik Kelahiran Rasulullah

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:49 WIB

KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN untuk mencari dan melengkapi alat bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB. Foto: Ist.

Nasional

KPK Geledah Kantor ATR/BPN Terkait Kasus HGB Bogor

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:30 WIB

Sidang Dokter Tifa terkait ijazah Jokowi kembali digelar 1 Oktober 2026. Foto: Ist.

Nasional

Sidang Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian 1 Oktober

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:14 WIB

Empat pria yang mengaku wartawan dan LSM, yakni AP, AA, PMS, dan ZK. Foto: mistar.id.

Kabupaten Samosir

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:14 WIB