Jakarta-Mediadelegasi: KPK geledah kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Menurutnya, tim penyidik mendatangi sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN,” kata Budi Prasetyo, Kamis (17/9/2026).
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri. Nama Lampri sendiri telah masuk dalam daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Budi menjelaskan, proses penggeledahan masih berlangsung saat informasi tersebut disampaikan. KPK belum membeberkan secara rinci barang atau dokumen yang ditemukan maupun disita dari lokasi penggeledahan.
Menurut KPK, kegiatan tersebut diperlukan untuk memperkuat proses penyidikan. Bukti yang diperoleh dari penggeledahan nantinya akan dianalisis penyidik untuk mendalami rangkaian dugaan pemberian suap dan penerimaan lainnya dalam pengurusan HGB.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang kemudian diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK pada 15 September 2026 menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta sejumlah pihak yang disebut memiliki hubungan dengan proses pengurusan HGB.
Delapan tersangka tersebut antara lain Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk. Ada pula Rizal Pahlefi dari pihak swasta.
KPK juga menetapkan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Arif Sugiyanto, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. Keempat nama tersebut disebut KPK sebagai pihak yang diduga memiliki hubungan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Namun, Nusron Wahid sendiri tidak termasuk dalam delapan tersangka yang diumumkan KPK pada 15 September 2026.
Seluruh tersangka dalam perkara tersebut kemudian ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran uang, peran masing-masing pihak, serta rangkaian pengurusan HGB yang menjadi objek penyidikan.
Dengan penggeledahan di kantor pusat ATR/BPN, KPK kini melanjutkan pengumpulan alat bukti untuk memperjelas rangkaian perkara tersebut. Hasil penggeledahan dan perkembangan penyidikan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






