Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan sikapnya setelah sejumlah anak buahnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Ia memastikan kementeriannya akan bersikap kooperatif dan membantu penyidik dalam penanganan perkara tersebut.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparatur penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada,” ujar Nusron, Jumat (18/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan Nusron ketika memberikan tanggapan mengenai proses hukum yang melibatkan jajaran kementeriannya. Ia menekankan pentingnya dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah.
Di tengah proses penyidikan, Nusron meminta seluruh jajaran ATR/BPN tetap solid dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Menurutnya, perkara hukum yang sedang berlangsung tidak boleh menghentikan aktivitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia memastikan sejumlah layanan pertanahan tetap berjalan sesuai jadwal. Nusron menyebut proses peralihan H10 hari dan pengukuhan terjadwal tetap dilaksanakan oleh jajarannya.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum. Insya Allah tidak terganggu, pelayanan tetap jalan, peralihan H10 hari tetap jalan, pengukuhan terjadwal tetap jalan,” tegasnya.
Selain menjamin keberlangsungan pelayanan, Nusron melihat kasus tersebut sebagai kesempatan untuk mempercepat pembenahan internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ia berharap perbaikan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR,” kata Nusron.
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa komitmen untuk melakukan inovasi dan perubahan dalam pelayanan pertanahan telah menjadi bagian dari agenda kementeriannya sejak awal. Ia menyatakan pembenahan tidak baru dimulai setelah munculnya proses hukum tersebut.
“Memang sejak awal kami sudah berkomitmen melakukan inovasi dan perubahan-perubahan,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Penyidikan juga mencakup dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan, mutasi, serta promosi jabatan. Proses hukum tersebut masih berjalan dan KPK terus mendalami keterlibatan masing-masing pihak. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






