Jakarta-Mediadelegasi: Kontraktor pelat merah PT Brantas Abipraya (Persero) mengungkapkan menumpuknya tunggakan pembayaran kepada ratusan vendor dan subkontraktor mencapai Rp1,5 triliun. Tekanan likuiditas yang melanda perseroan disebabkan oleh dua hal sekaligus: melonjaknya harga material konstruksi serta belum dicairkannya restitusi pajak senilai Rp800 miliar yang menjadi hak perusahaan.
Direktur Keuangan Brantas Abipraya, Suradi, menjelaskan dalam konferensi pers bersama Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) bahwa piutang yang belum diterima dan pembayaran yang tertunda saling bertumpuk. “Karena saya kan punya piutang karena adanya eskalasi sama mandeknya pembayaran restitusi. Ini tembus Rp1,5 triliun terus terang. Tapi kalau itu [restitusi dan eskalasi diakomodasi pemerintah] ya kita pasti bayar ke subkontraktor,” ujarnya, Kamis (17/9/2026).
Setidaknya 500 subkontraktor dan pemasok material menjadi pihak yang terdampak langsung dari keterlambatan penyelesaian kewajiban ini. Keterlambatan pembayaran tersebut berpotensi merambat ke bawah, mengganggu arus kas usaha skala kecil dan menengah yang menjadi mitra kerja Brantas Abipraya di berbagai proyek di seluruh Indonesia.
Guna mencegah terjadinya gagal bayar yang lebih luas, manajemen telah menyiapkan sejumlah skenario penanganan krisis likuiditas. Langkah pertama yang ditempuh adalah melakukan pendekatan langsung kepada para subkontraktor untuk meminta relaksasi jangka waktu pembayaran. “Kita panggil subkon ini kita minta relaksasi waktu pembayarannya. Saya janjikan sampai tahun depan akan kami lunasi, kami tidak akan tidak membayar tetap akan membayar, tapi kami minta relaksasi,” tegas Suradi.
Selain negosiasi perpanjangan tempo pelunasan, Brantas Abipraya juga sedang berupaya mencari sumber pendanaan tambahan dari perbankan serta mengoptimalkan alokasi uang muka yang diterima dari proyek-proyek baru yang sedang berjalan. Namun, upaya-upaya tersebut dinilai belum cukup untuk menutupi seluruh kekosongan dana yang ada.
Kunci utama penyelesaian tunggakan ini, kata Suradi, tetap berada pada komitmen pemerintah untuk mencairkan restitusi pajak yang tertahan serta memberikan penyesuaian harga atau pembayaran eskalasi biaya yang telah diakui secara hukum dalam kontrak. “Setelah itu, sudah nggak punya lagi jalan keluarnya, kalau pemerintah gak bayar ya sudah,” tandasnya menggambarkan situasi yang kian mendesak.
Ketua Umum AKI, Djoko Sarwono, menjelaskan akar permasalahan yang melanda industri konstruksi secara luas. Kenaikan harga minyak dunia yang kini menembus angka US$100,4 per barel menjadi pemicu utama. Padahal, sebelumnya harga rata-rata masih berada di kisaran US$70 hingga US$80 per barel. Lonjakan ini berdampak berantai ke seluruh sektor material pendukung.
“Akibat dari kenaikan BBM ini, tentunya bahan baku untuk konstruksi ikut naik, seperti besi, pasir, semen. Kemudian biaya proses pengolahannya juga memerlukan BBM. Karena BBM dunia sekarang sudah di US$100,4 per barel,” papar Djoko. Tanpa adanya mekanisme penyesuaian kontrak yang responsif, beban biaya tambahan ini sepenuhnya dipikul oleh kontraktor.
AKI menyebut telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian guna mendesak penerapan kebijakan penyesuaian nilai kontrak atau pembayaran eskalasi harga. Hingga saat ini, belum ada tanggapan positif yang diterima dari pihak-pihak terkait.
Kondisi ini menempatkan kontraktor negara maupun swasta dalam posisi yang sangat sulit. Di satu sisi proyek harus tetap berjalan, di sisi lain arus kas tergerus oleh kenaikan biaya yang tidak tertampung dalam anggaran yang telah disepakati sejak awal. Tertahannya restitusi pajak memperburuk keadaan karena dana tersebut seharusnya kembali berputar untuk menutup kewajiban operasional.
Para subkontraktor yang selama ini menyuplai tenaga kerja, peralatan, maupun bahan bangunan kini berada di posisi paling rentan. Jika pembayaran terus tertunda hingga tahun depan, dikhawatirkan banyak usaha kecil yang tergulung, yang pada akhirnya akan mengganggu ketepatan waktu penyelesaian proyek-proyek strategis nasional.
Pemerintah diharapkan segera merespons permohonan dunia usaha agar tidak terjadi krisis berantai. Pencairan restitusi pajak dan aturan eskalasi harga yang jelas bukan sekadar bantuan, melainkan hak yang dapat menyelamatkan kelangsungan proyek serta ribuan tenaga kerja yang bergantung pada sektor konstruksi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






