Jakarta-Mediadelegasi: Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangadji, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memerintahkan penghadiran ijazah asli Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam persidangan. Dokumen tersebut disebut barang bukti utama yang diperlukan untuk proses pembuktian perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Kami minta melalui majelis hakim yang mulia supaya barang bukti utama yaitu ijazah yang sudah disita penyidik Polda Metro Jaya dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, mohon dihadirkan pada pembuktian,” ujar Ghafur dalam sidang putusan sela, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, kehadiran dokumen asli diperlukan agar hakim dapat menilai kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti. Tim pembela juga perlu mengonfirmasi langsung isi dokumen kepada saksi yang diajukan penuntut.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum menegaskan kewenangan menghadirkan saksi dan barang bukti diatur dalam Pasal 210 ayat (3) KUHAP, sepenuhnya berada pada penuntut umum sesuai urutan yang disusun. “Kami akan menghadirkan saksi sesuai urutan yang ditentukan, didukung barang bukti relevan yang masih dalam proses,” kata jaksa. Meski demikian, jaksa menyatakan akan memperhatikan permintaan tersebut dalam rencana persidangan selanjutnya.
Sebelumnya, majelis hakim menolak nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan Roy Suryo. Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan perlawanan tidak dapat diterima dan memerintahkan perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Roy Suryo didakwa menyebarkan tudingan ijazah S-1 Jokowi palsu melalui media sosial. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






