Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2022

- Penulis

Kamis, 3 Februari 2022 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Foto: D|Ist

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Foto: D|Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menutup secara resmi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2022 sekaligus memberikan pengarahan secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta yang telah berlangsung mulai Rabu 02 Februari 2022 s/d Kamis 03 Februari 2022.

Hadir dalam Penutupan Rapat Kerja tersebut secara virtual yaitu Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Barita Simanjuntak SH. MH. CFrA, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing.

BACA JUGA:  Kemendikti Saintek dan Kemenkes Bentuk Komite Pencegahan Kekerasan di Pendidikan Kedokteran

Mengawali arahannya, Jaksa Agung mengatakan bahwa dalam waktu yang begitu singkat ini, kita telah berupaya keras dan memanfaatkan secara maksimal tenaga dan pikiran kita dalam pelaksanaan Rapat Kerja Nasional kali ini. Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para narasumber dan pimpinan satuan kerja yang telah memberikan paparan dengan baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Jaksa Agung juga mengucapkan terima kasih kepada para panitia dan para peserta rapat yang telah berhasil menyukseskan pelaksanaan Rakernas ini dengan penuh semangat dan kesungguhan.

“Pelaksanaan Rakernas ini telah menggugah kita bahwa setiap program kerja Kejaksaan harus mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran agar program kerja yang akan dilakukan mendapatkan dukungan fiskal yang memadai. Di samping itu, dalam sistem pemerintahan setiap proses bisnis institusi tidak boleh berjalan sendiri, melainkan harus selaras dan sinkron dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sebagaimana yang tertuang dalam Visi Indonesia Emas 2045, Visi-Misi Presiden 2020-2024, Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional,“ kata ST Burhanuddin.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Lantik 19 Kajari Baru Seluruh Indonesia

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru