Anomali Penahanan Yaqut Dilaporkan ke Dewas KPK

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar. Foto: Ist.

Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Langkah hukum terkait dugaan Anomali Penahanan Yaqut mencuat setelah kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Aziz Yanuar, melaporkan pimpinan hingga sejumlah pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.

Anomali Penahanan Yaqut Dipersoalkan dalam Laporan Etik

Aziz menyampaikan laporan itu langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (27/3/2026). Ia menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan prinsip dasar penegakan hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga antirasuah.

Dalam laporannya, Aziz menyebut sejumlah pihak yang diadukan, mulai dari ketua KPK, para wakil ketua, hingga pejabat struktural seperti deputi dan direktur di bidang penindakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, juru bicara KPK juga turut dilaporkan karena dinilai ikut bertanggung jawab dalam penyampaian informasi kepada publik terkait kebijakan tersebut.

BACA JUGA:  OTT Bupati Tulungagung, 16 Orang Diamankan KPK

Menurut Aziz, pengalihan status penahanan tersebut diduga melanggar sejumlah prinsip penting, seperti keadilan, profesionalisme, transparansi, dan objektivitas.

Ia juga menilai langkah tersebut bertentangan dengan etika pemerintahan, terutama dalam penanganan perkara korupsi yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/gempa-dangkal-yalimo-papua-guncang-wilayah-timur-pagi/

Aziz menyebut keputusan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah merupakan hal yang sangat jarang terjadi dalam praktik penegakan hukum kasus korupsi.

Ia bahkan menyebutnya sebagai sebuah anomali, karena memberikan perlakuan khusus terhadap tersangka dalam perkara yang seharusnya ditangani secara ketat.

Lebih lanjut, ia menyoroti alasan pengalihan penahanan yang dinilai tidak berbasis kebutuhan medis yang objektif dan terverifikasi secara independen.

Menurutnya, alasan yang muncul justru berasal dari permintaan keluarga, bukan pertimbangan medis yang didukung rekam kesehatan yang kuat.

Ia khawatir kebijakan tersebut dapat membuka peluang bagi tahanan lain untuk mengajukan permohonan serupa di masa mendatang.

BACA JUGA:  KPK Panggil Kepala BPH Migas sebagai Saksi Kasus Korupsi PT PGN

Meski demikian, Aziz menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap KPK agar tetap konsisten dalam pemberantasan korupsi.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik agar tidak tergerus akibat kebijakan yang dinilai tidak transparan.

Sementara itu, pihak KPK menyatakan bahwa keputusan pengalihan penahanan telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi kesehatan Yaqut.

Deputi Penindakan KPK menyebut bahwa hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya penyakit seperti GERD akut dan asma yang diderita oleh Yaqut.

Selain faktor kesehatan, KPK juga menyebut bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari strategi dalam penanganan perkara agar proses penyidikan berjalan efektif.

Kini, setelah sempat menjadi tahanan rumah, Yaqut telah kembali menjalani penahanan di rumah tahanan sejak 24 Maret 2026, sementara polemik terkait kebijakan tersebut masih terus bergulir di ruang publik. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPR Putuskan Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang, Juri Diganti Akademisi Independen
Hadiri Acara di Kejagung, Prabowo Terima Rp10.27 Triliun & Puluhan Ribu Hektar Lahan Hutan
Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral
Kebakaran Rumah di Tanjung Priok, 4 Orang Tewas Diduga Akibat Korsleting Listrik
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Korban Belum Bisa Hadir Pasca Operasi, Hakim Tegur Oditur
Polemik Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar: MC Shindy Minta Maaf, MPR Nonaktifkan Juri dan Pembawa Acara
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Chromebook: Siap Mental, Tegaskan Tuduhan Tidak Benar
MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Hingga Ada Keppres

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:17 WIB

MPR Putuskan Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang, Juri Diganti Akademisi Independen

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:53 WIB

Hadiri Acara di Kejagung, Prabowo Terima Rp10.27 Triliun & Puluhan Ribu Hektar Lahan Hutan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:52 WIB

Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:05 WIB

Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Korban Belum Bisa Hadir Pasca Operasi, Hakim Tegur Oditur

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:57 WIB

Polemik Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar: MC Shindy Minta Maaf, MPR Nonaktifkan Juri dan Pembawa Acara

Berita Terbaru