Jakarta-Mediadelegasi: Langkah hukum terkait dugaan Anomali Penahanan Yaqut mencuat setelah kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Aziz Yanuar, melaporkan pimpinan hingga sejumlah pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
Anomali Penahanan Yaqut Dipersoalkan dalam Laporan Etik
Aziz menyampaikan laporan itu langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (27/3/2026). Ia menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan prinsip dasar penegakan hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga antirasuah.
Dalam laporannya, Aziz menyebut sejumlah pihak yang diadukan, mulai dari ketua KPK, para wakil ketua, hingga pejabat struktural seperti deputi dan direktur di bidang penindakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, juru bicara KPK juga turut dilaporkan karena dinilai ikut bertanggung jawab dalam penyampaian informasi kepada publik terkait kebijakan tersebut.
Menurut Aziz, pengalihan status penahanan tersebut diduga melanggar sejumlah prinsip penting, seperti keadilan, profesionalisme, transparansi, dan objektivitas.
Ia juga menilai langkah tersebut bertentangan dengan etika pemerintahan, terutama dalam penanganan perkara korupsi yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/gempa-dangkal-yalimo-papua-guncang-wilayah-timur-pagi/
Aziz menyebut keputusan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah merupakan hal yang sangat jarang terjadi dalam praktik penegakan hukum kasus korupsi.
Ia bahkan menyebutnya sebagai sebuah anomali, karena memberikan perlakuan khusus terhadap tersangka dalam perkara yang seharusnya ditangani secara ketat.
Lebih lanjut, ia menyoroti alasan pengalihan penahanan yang dinilai tidak berbasis kebutuhan medis yang objektif dan terverifikasi secara independen.
Menurutnya, alasan yang muncul justru berasal dari permintaan keluarga, bukan pertimbangan medis yang didukung rekam kesehatan yang kuat.
Ia khawatir kebijakan tersebut dapat membuka peluang bagi tahanan lain untuk mengajukan permohonan serupa di masa mendatang.
Meski demikian, Aziz menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap KPK agar tetap konsisten dalam pemberantasan korupsi.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik agar tidak tergerus akibat kebijakan yang dinilai tidak transparan.
Sementara itu, pihak KPK menyatakan bahwa keputusan pengalihan penahanan telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi kesehatan Yaqut.
Deputi Penindakan KPK menyebut bahwa hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya penyakit seperti GERD akut dan asma yang diderita oleh Yaqut.
Selain faktor kesehatan, KPK juga menyebut bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari strategi dalam penanganan perkara agar proses penyidikan berjalan efektif.
Kini, setelah sempat menjadi tahanan rumah, Yaqut telah kembali menjalani penahanan di rumah tahanan sejak 24 Maret 2026, sementara polemik terkait kebijakan tersebut masih terus bergulir di ruang publik. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












