Ariel Noah Desak Pemerintah Tegas Atur Royalti Lagu, Penyanyi Bukan Pihak yang Wajib Bayar

Waketum Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Nazril Ilham Atau Ariel Noah. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Wakil Ketua Umum Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Nazril Irham atau yang lebih dikenal sebagai Ariel ‘Noah’, mendesak pemerintah untuk lebih tegas dalam mengatur sistem royalti lagu di Indonesia. Ariel menegaskan bahwa penyanyi bukanlah pihak yang wajib membayar royalti performing rights.

Hal ini disampaikan Ariel dalam rapat konsultasi DPR bersama Kemenkumham dan LMKN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 21 Agustus 2025.

Ariel menyinggung kasus penyanyi Agnes Monica yang sempat dituntut untuk membayar royalti oleh pencipta lagu Ari Bias. Menurut Ariel, kasus tersebut telah memperkuat pandangan publik bahwa penyanyi bertanggung jawab terhadap pembayaran performing rights.

Bacaan Lainnya

“Ini sebenarnya dimulai dari setelah sidang Agnes Monica. Karena setelah sidang Agnes, itu ada sebuah deklarasi, mungkin saya bisa bilang, yang menyatakan bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi. Sehingga beban untuk membayarkan performing rights itu ada di penyanyi,” kata Ariel.

Ariel tidak sependapat dengan pandangan tersebut. Ia berpendapat bahwa yang wajib membayar performing rights adalah penyelenggara acara, bukan penyanyi.

“Apakah sesuai dengan yang sudah kami pahami sebelumnya? Bahwa izin itu berlaku langsung apabila sudah melaksanakan pembayaran kepada LMK, atau seperti yang dideklarasikan oleh pihak aksi waktu itu, bahwa harus langsung izin ke penciptanya. Baik itu melalui aplikasi yang kemudian diusung oleh pihak aksi, ataupun benar-benar langsung ke penciptanya,” katanya.

Pos terkait