Ariel juga menyinggung sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa penyanyi bukanlah pihak yang wajib membayar performing rights. Dalam sidang tersebut, perwakilan pemerintah dan DPR juga menyampaikan hal yang sama.
“Kami tadinya ingin meminta ke asosiasi pencipta, AKSI, apabila sudah diputuskan bahwa bukan penyanyi yang harus membayarnya, kalau memungkinkan ada permintaan maaf, atau minimal ada pernyataan yang menegaskan bahwa bukan penyanyi yang bertanggung jawab terhadap pembayaran performing rights,” ujarnya.
Ariel mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ada somasi yang ditujukan kepada penyanyi untuk membayarkan performing rights. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini masih belum terselesaikan dengan baik.
“Menurut kami itu penting, karena apa? Karena terhitung sampai hari ini, baru tadi pagi masih ada satu somasi lagi ke penyanyi untuk membayarkan performing rights,” sambung Ariel. Oleh karena itu, Ariel berharap pemerintah dapat segera mengambil tindakan tegas untuk mengatur sistem royalti lagu di Indonesia agar lebih jelas dan adil bagi semua pihak. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






