Seingat Korban kejadian pertama berawal di bulan Juni 2021 pada saat korban masih duduk di bangku kelas V sekolah Dasar. Korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri di tepi jalan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bangun Purba.
Perbuatan kedua dan selanjutnya korban lupa hari dan tanggal terjadinya perbuatan keji tersebut, yang dia tahu perbuatan tersebut terjadi sepanjang ditahun 2021 hingga 2022 pada tempat yang berbeda. Terakhir kali korban dicabuli pada bulan Maret 2022.
Setelah mengetahui hal tersebut, Ibu dan Nenek korban merasa shock dan keberatan, kemudian mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.
Akibat Perbuatannya, kepada Pelaku PMN dipersangkakan dengan Pasal 81 subs Pasal 82 Ayat (2) dari UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH menjawab konfirmasi atas nama Kapolresta Deli Serdang menyebutkan, pelaku adalah ayah kandung dari korban sudah ditahan. “Selanjutnya kami lengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU,” terang Cahyadi. D|Med-55