Kata Agus nanti Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim, akan menjelaskan secara rinci kasus tersebut.
Akibat tindakan pelaku hingga kini laman website Sekretariat Kabinet, yakni setkab.go.id belum bisa diakses oleh publik.
Pada Sabtu pekan lalu, situs resmi ini diretas oleh pihak lain sehingga tidak bisa diakses publik.
D|Red-rel