Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa jaringan judi online yang dioperasikan oleh total 15 tersangka hingga tahap ini memiliki hubungan dengan internasional.

Penyidikan terus berkembang, hingga dua tersangka lainnya berhasil ditangkap di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang. Kedua tersangka ini berperan sebagai admin pengelola situs judi online dan admin keuangan.

Barang bukti yang disita pada penangkapan di PIK 2 meliputi satu unit komputer untuk mengoperasionalkan situs judol, satu unit laptop untuk merekap laporan keuangan, buku rekening, ATM, dan beberapa handphone untuk transaksi M-banking.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan keterangan para pelaku, tim langsung bergerak untuk mengejar pelaku lainnya dan berhasil mengamankan keduanya,” ucap Wira.

Setelah menginterogasi empat orang pelaku, tim mendapatkan informasi bahwa pemilik dan kordinator keuangan serta situs judi online berada di ruko Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara. Selanjutnya, dua pelaku lainnya berhasil diciduk di lokasi tersebut.

Lima tersangka selanjutnya yang ditangkap tidak terkait dengan jaringan T6.com dan WE88, melainkan hasil pengembangan kasus jaringan 1XBET yang pernah dibongkar pada November 2024 dan Februari 2025. Penangkapan dilakukan di Cianjur, Jawa Barat, dengan situs ini memiliki jaringan di Eropa dan Asia.

“Dari hasil penangkapan yang dilakukan di tiga titik lokasi secara serentak, tim mengamankan lima orang pelaku yang berperan sebagai admin pengelola situs dan admin keuangan 1XBET beserta barang bukti berupa laptop, handphone, buku rekening, dan kartu ATM,” terang Wira.

Semua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta pasal 3, 4, 5 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari

mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait