Medan-Mediadelegasi : Belum genap tiga bulan menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh harus berurusan dengan hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi terkait kegiatan Medan Fashion Festival (MFF).
Erwin Saleh, pria kelahiran 1983, memulai kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tahun 2002. Selama masa kepemimpinan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan, Erwin sempat menduduki beberapa jabatan penting.
Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kominfo Kota Medan, kemudian berlanjut menjadi Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kariernya kembali menanjak ketika Rico Waas menggantikan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan. Pada 22 Agustus 2025, Erwin dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.
Namun, jabatan tersebut tak lama ia emban. Belum genap tiga bulan, Erwin tersandung kasus dugaan korupsi yang terjadi saat ia masih bertugas di masa pemerintahan Bobby Nasution.
Menanggapi kasus ini, Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan bahwa dirinya sejak awal telah mengingatkan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berhati-hati dalam bekerja dan tidak melanggar hukum.
“Hati-hati, jangan sampai melanggar hukum,” ujar Rico. Rico juga menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejari Medan.
Kejari menetapkan Erwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Medan Fashion Festival tahun anggaran 2024. Saat itu, Erwin menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kota Medan.
Selain Erwin, Kejari juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Benny Iskandar Nasution selaku Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, serta Direktur CV Global Mandiri berinisial MH.
“Kegiatan itu dilaksanakan di hotel dengan pagu anggaran Rp 4,8 miliar,” kata Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra pada Kamis (13/11/2025).
“Kemarin sudah dilakukan perhitungan dengan inspektorat, didapat kerugian negara sebesar Rp 1.132.000.000,” tambahnya.
Fajar menjelaskan bahwa terdapat beberapa item kegiatan yang diduga tidak sesuai ketentuan, termasuk pembayaran hotel yang masih menyisakan utang sebesar Rp 70 juta. Saat ini, dua tersangka yaitu Benny dan MH telah ditahan di Rutan Kelas I Medan. Sementara itu, Erwin mangkir dari pemanggilan pertama dengan alasan sakit.
“Ke depan kita akan layangkan surat pemanggilan kedua. Jika tidak datang, dilakukan upaya paksa,” ujar Fajar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












