Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan belum ada menetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun yang terinfeksi HIV/AIDS.
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir, di Medan, Rabu (21/9), mengatakan, sejauh ini pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan belum menetapkan tersangka dalam kasus pelecehan seksual tersebut.
“Hasil pemeriksaan dan visum yang kami dapat adanya indikasi perbuatan cabul,” paparnya.
Berdasarkan hasil visum tersebut, pihak kepolisian meningkatkan status kasus dugaan pencabulan itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Namun, sejauh ini pihak penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus pelecehan seksual tersebut.
“Belum ada penetapan (tersangka, Red),” ujarnya.
Informasi dihimpun mediadelegasi, peristiwa pencabulan itu terjadi sejak 2017.
Korban diduga dicabuli oleh kekasih ibunya berinisial B yang tinggal bersama mereka setelah bercerai dengan ayahnya.