Berkas Dugaan Korupsi Gedung Mangkrak UINSU Rp10,3 M Lengkap

Berkas Dugaan Korupsi ‘Gedung Mangkrak’ UINSU Rp10,3 M Lengkap
Ini dia gedung kuliah terpadu yang mangkrak di kampus UINSU Medan Estate. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Setelah sembilan bulan ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan, akhirnya Tipikor Ditreskrimsus Poldasu berhasil melengkapi (P22), berkas perkara dugaan korupsi gedung mangkrak kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Medan Estate, Percut Seituan, Deliserdang itu.

“Berkas ketiga tersangka sudah lengkap, penyerahan tersangka dan barang bukti (barbut) menunggu koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat kemarin.

Ketiga tersangka, dalam perkara pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU, yang disebut merugikan negara Rp10,3 miliar itu masing-masing, mantan rektor UINSU Prof S, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SS dan Direktur PT MKBP JS.

Bacaan Lainnya

Perkara gedung mangkrak yang selama dua tahun lebih ditangani Tipikor Ditreskrimsus Poldasu ini dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dan segera disidangkan.

Pos terkait