Medan-Mediadelegasi: Setelah sembilan bulan ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan, akhirnya Tipikor Ditreskrimsus Poldasu berhasil melengkapi (P22), berkas perkara dugaan korupsi gedung mangkrak kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Medan Estate, Percut Seituan, Deliserdang itu.
“Berkas ketiga tersangka sudah lengkap, penyerahan tersangka dan barang bukti (barbut) menunggu koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat kemarin.
Ketiga tersangka, dalam perkara pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU, yang disebut merugikan negara Rp10,3 miliar itu masing-masing, mantan rektor UINSU Prof S, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SS dan Direktur PT MKBP JS.
Perkara gedung mangkrak yang selama dua tahun lebih ditangani Tipikor Ditreskrimsus Poldasu ini dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dan segera disidangkan.