Berkas Dugaan Korupsi Gedung Mangkrak UINSU Rp10,3 M Lengkap

Sabtu, 19 Juni 2021 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini dia gedung kuliah terpadu yang mangkrak di kampus UINSU Medan Estate. Foto: D|Ist

Ini dia gedung kuliah terpadu yang mangkrak di kampus UINSU Medan Estate. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Setelah sembilan bulan ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan, akhirnya Tipikor Ditreskrimsus Poldasu berhasil melengkapi (P22), berkas perkara dugaan korupsi gedung mangkrak kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Medan Estate, Percut Seituan, Deliserdang itu.

“Berkas ketiga tersangka sudah lengkap, penyerahan tersangka dan barang bukti (barbut) menunggu koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat kemarin.

Ketiga tersangka, dalam perkara pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU, yang disebut merugikan negara Rp10,3 miliar itu masing-masing, mantan rektor UINSU Prof S, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SS dan Direktur PT MKBP JS.

Perkara gedung mangkrak yang selama dua tahun lebih ditangani Tipikor Ditreskrimsus Poldasu ini dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dan segera disidangkan.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Sritex

Sebagaimana diketahui pembangunan gedung kuliah terpadu menyedot anggaran sebesar Rp50 miliar. Berawal Juli 2017,  rektor memerintahkan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017.

Jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49,9 Miliar yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agama RI sebesar Rp50 Miliar.

Penetapan ke tiga tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumut nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 lebih kurang Rp10 Miliar. D|Red-09

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Rumah Tuhan, Maruli Siahaan Salurkan Bantuan 100 Sak Semen
Dahnil Anzar Simanjuntak Hadiri Pelantikan DPD MPI Deli Serdang
Kafilah Labura Siap Bertarung di MTQ Sumut 2026. Bupati: Prestasi Gemilang Hingga Nasional harus dicapai
​PLN Pancur Batu “Obral” Pemadaman, Ekonomi Warga Lumpuh Sepekan
​Krisis Listrik Lima Hari Berturut-turut di Pancur Batu, Aktivitas Warga dan Pelaku Usaha Lumpuh
​Krisis Listrik di Deli Serdang: Warga Pancur Batu Keluhkan Pemadaman Berulang, Kerugian Usaha Capai Jutaan Rupiah ​
Garuda Muda Awali Piala AFF U-19 dengan Pesta Tiga Gol ke Gawang Myanmar
Bobby Nasution: Pancasila Solusi Nyata untuk Tantangan Global Masa Kini
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:02 WIB

Demi Rumah Tuhan, Maruli Siahaan Salurkan Bantuan 100 Sak Semen

Senin, 22 Juni 2026 - 16:41 WIB

Dahnil Anzar Simanjuntak Hadiri Pelantikan DPD MPI Deli Serdang

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:12 WIB

Kafilah Labura Siap Bertarung di MTQ Sumut 2026. Bupati: Prestasi Gemilang Hingga Nasional harus dicapai

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:07 WIB

​PLN Pancur Batu “Obral” Pemadaman, Ekonomi Warga Lumpuh Sepekan

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:22 WIB

​Krisis Listrik Lima Hari Berturut-turut di Pancur Batu, Aktivitas Warga dan Pelaku Usaha Lumpuh

Berita Terbaru