Buronan Terduga Kasus Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ditangkap

Buronan Terduga Kasus Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ditangkap
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim gabungan menangkap buronan bernama Eddy Suranta Gurusinga alias Godol (kanan) di Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (28/5). Foto: HO-Kejaksaan Agung RI

Jakarta-Mediadelegasi: Buronan bernama Eddy Suranta Gurusinga alias Godol yang diduga terkait dalam kasus pembacokan jaksa di Deli Serdang, Sumatra Utara, berhasil ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim gabungan.

 

 

Bacaan Lainnya

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/5), mengatakan bahwa Eddy ditangkap di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang.

“Saat diamankan, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan,” ujarnya.

 

 

 

 

 

Ia menjelaskan, Eddy merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang terkait kasus senjata api ilegal.

 

Penangkapan Eddy, kata dia, berdasarkan surat putusan kasasi Mahkamah Agung RI dengan nomor 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024 yang menyatakan bahwa Eddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Usai ditangkap penyidik, kata Harli, Eddy  akan menjalani masa penahanan.

Pos terkait