Ninik mengatakan materi usul pokja yang tidak tertampung di draf rancangan perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana.
Untuk pembahasan rancangan perpres antarkementerian, kata Ninik, Dewan Pers menugaskan tiga anggota, yakni Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto, serta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.
Sementara itu, Usman Kansong menyatakan bahwa usulan yang disampaikan Dewan Pers akan segera dibahas dalam rapat panitia antarkementerian, dengan usulan yang dibahas draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen.
“Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.
Dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers. Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.
Meyinggung judul draf, Usman mengatakan judul umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi.
Kendati demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama. D|Red