Di tetapkan Tersangk Kades Pulau Tagor Kabur Saat di jemput Paksa

- Penulis

Selasa, 19 November 2024 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang,-Mediadegasi: Kepolisian Resor Kota Deli Serdang resmi menetapkan Muhammad Yacob (52), Kepala Desa Pulau Tagor Baru Kecamatan Galang, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pelanggaran proses Pemilihan Umum. Langkah ini berdasarkan penyidikan yang dimulai pada 7 November 2024, sebagaimana dinyatakan dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Penetapan tersangka tersebut merujuk pada Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Pasal 71 ayat (1) juncto Pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Besar Pulau Tagor Baru, Dusun II, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA:  BMKG Deliserdang Pasang WRS New Generation

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, S.IK., M.H., melalui surat penyidikan menyatakan bahwa perkara ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kapolresta Deli Serdang, pelapor Ade Herianto, dan tersangka Muhammad Yacob.

Pengacara pelapor, Farid Faturahman Sinaga, S.H., M.H., saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga selesai. “Kita kawal terus kasus ini sampai tuntas,” ujar Farid.

Sementara itu, Camat Galang, Budi Pane, turut memberikan tanggapan atas situasi ini. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendatangi kediaman Kepala Desa Muhammad Yacob untuk mencari klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di rumah maupun di kantor desa. “Iya, kami baru saja bubar dengan Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Deli Serdang setelah mendatangi kediamannya dan kantor desa. Yang bersangkutan tidak berada di tempat,” ujar Budi Pane.

BACA JUGA:  FIF Group Bantu Sembako Warga Kurang Mampu

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, juga membenarkan status Muhammad Yacob sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kebenaran atas dugaan pelanggaran tersebut.

Penyidikan terhadap dugaan pelanggaran ini diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum terkait proses pemilihan kepala daerah di wilayah Deli Serdang. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala Paparkan Progres Nyata Pembangunan Infrastruktur
Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding
Memimpin, Bukan Memanejeri Belajar dari Alex Ferguson dan Michael Moritz untuk Menguatkan Organisasi Kemasyarakatan Berbasis Genealogis di Indonesia
Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar
Aktor Park Dong Bin Meninggal Dunia, Sosok di Balik Viral ‘Meme Jus’
Helikopter PK CFX Jatuh di Sekadau, Delapan Jiwa Melayang di Hutan Rimba
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
PSSI Sumut Gandeng AAFI, 26 Peserta Lulus Kursus Pelatih Futsal Nasional di Medan

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:28 WIB

Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala Paparkan Progres Nyata Pembangunan Infrastruktur

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:20 WIB

Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:22 WIB

Memimpin, Bukan Memanejeri Belajar dari Alex Ferguson dan Michael Moritz untuk Menguatkan Organisasi Kemasyarakatan Berbasis Genealogis di Indonesia

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:15 WIB

Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar

Kamis, 30 April 2026 - 14:12 WIB

Aktor Park Dong Bin Meninggal Dunia, Sosok di Balik Viral ‘Meme Jus’

Berita Terbaru

Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding. (Foto:Ist)

Uncategorized

Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:20 WIB