Medan-Mediadelegasi:
Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi agar mengawasi penyaluran bantuan program pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terpuruk selama masa pandemi Covid-19. Pasalnya, banyak pelaku usaha mikro dan kecil di Sumut yang mengaku kecewa karena bantuan yang pernah dijanjikan Gubernur Sumut tidak kunjung terealisasi.
Pernyataannya itu disampaikan menyikapi kedatangan puluhan pelaku UMKM dalam wadah Asosiasi UMKM Sumut dan Pokja UMKM Disperindag Sumut Bermartabat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang No 3 Medan, Jumat (22/1/2021) kemarin.
“Saya khawatir, ada oknum nakal di instansi teknis penyelenggara program bantuan tersebut yang bermain. Ini harus dievaluasi gubernur,” ucapnya.
Para pelaku usaha yang didampingi Ketua Asosiasi UMKM Sumut, Ujiana Sianturi itu datang ke Kantor Ombudsan melaporkan dugaan terjadinya penyimpangan dalam penyaluran bantuan UMKM yang dijanjikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Kronologi persoalan itu katanya berawal dari acara pelepasan ekspor berbasis singkong di Medan, 7 November 2020 lalu. Ujiana dalam sambutannya memohon agar Pemprov Sumut membantu UMKM yang terpuruk dihantam pandemi Covid-19.
Gubernur Edy yang hadir langsung berjanji memberi bantuan dalam bentuk peralatan sesuai kebutuhan UMKM. Untuk itu, pelaku usaha melalui Asosiasi UMKM Sumut diminta mengajukan proposal.
“Kami pun langsung mengajukan proposal 300 UMKM untuk mendapat bantuan yang dijanjikan gubernur. Proposal itu kami sampaikan ke Disperindag Sumut tanggal 2 Desember 2020. Ke- 300 UMKM itu tersebar di kabupaten/kota di Sumut, termasuk dari Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang mengajukan sekitar 20 usaha melalui Asosiasi UMKM Sumut,” kata Ujiana Sianturi.
Belakangan diketahui, bantuan itu malah diberikan kepada 28 UMKM yang bukan diajukan Asosiasi UMKM Taput. “Sementara 20 UMKM yang diajukan Asosiasi UMKM Taput sama sekali tidak dapat,” timpal Ketua Asosiasi UMKM Taput Dedy Tobing.
Ujiana menambahkan, pemberian kepada 28 UMKM kepada pelaku usaha yang bukan diajukan Asosiasi UMKM Taput itu merupakan penyimpangan dalam distribusi. “Gubernur janji kepada Asosiasi UMKM, tapi kenapa yang diberikan malah kepada yang bukan diajukan Asosiasi UMKM? Ini kan penyimpangan,” tegas Ana.
Bukan hanya dugaan penyimpangan distribusi, mereka juga menyampaikan bahwa bantuan peralatan tersebut ternyata spesifikasinya banyak yang tidak sesuai kebutuhan. Hal ini disampaikan Ida Ermayeni, seorang pelaku usaha UMKM.
“Saya kan butuh alat peras jeruk kasturi yang memiliki kapasitas produksi yang lebih besar. Tapi yang diberikan hanya alat manual berkapasitas produksi kecil sehingga tidak ada gunanya. Akhirnya saya menolak menerimanya,” kata Ida yang juga hadir di Kantor Ombudsman Sumut.
Menyikapi hal itu Abyadi kembali meminta gubernur mengawasi penyaluran atau pembagian bantuan Covid19 dan melakukan evaluasi secara rutin terhadap pejabat yang berwenang menanganinya.
“Ombudsman mengingatkan Pemprov janganlah main-main. Oalnya ini masalah sensitif. Di masa Covid19 ini banyak yang gampang tersinggung karena hidup sudah susah akibat Covid19. Makanya laksanakanlah program dengan benar, apalagi bantuan Covid-19 ini menyangkut uang negara,” tegas Abyadi.
Para pelaku usaha mikro kecil yang hadir di kantor Obudsman itu antara lain perwakilan dari Samosir, Medan, Dairi, Simalungun, Humbahas, Taput, Tebingtinggi, Deliserdang dan Toba. Mereka didampingi Ketua Asosiasi UMUM Sumut Ujiana Sianturi yang didampingi Togi R Panjaitan.