Jakarta-Mediadelegasi: Industri konstruksi Indonesia kini berada pada titik kritis yang menuntut kejujuran dari para pelakunya. Di tengah ledakan proyek yang semakin kompleks dan target waktu yang agresif, merupakan dilema Kontraktor sesungguhnya justru muncul dari ruang sidang dan regulasi hukum.
Rezim hukum keselamatan konstruksi saat ini telah bertransformasi menjadi sangat ketat dan mendetail. Tidak ada lagi ruang toleransi bagi dalih klasik seperti “tidak sengaja” atau “sudah biasa” ketika sebuah kegagalan bangunan atau kecelakaan kerja terjadi.
Kontraktor kini berdiri di persimpangan jalan yang berbahaya. Mereka bukan lagi sekadar pelaksana teknis di lapangan, melainkan subjek hukum penuh yang memikul risiko perdata, administratif, hingga pidana yang menyasar personal direksi.






