Pertaruhan Kontraktor tentang KUHP Baru: Target Proyek Dan Risiko Hukum
Sayangnya, paradigma lama masih menghantui banyak manajemen proyek. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sering kali hanya dianggap sebagai tumpukan dokumen tender atau beban biaya yang harus ditekan demi keuntungan semata.
Padahal, dalam praktik hukum kontemporer, SMKK telah beralih fungsi menjadi instrumen pembuktian utama di pengadilan. Dokumen ini menjadi alat ukur apakah sebuah perusahaan telah melakukan kewajiban kehati-hatian (duty of care) atau justru abai secara sistemik.
Melalui Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, dimensi keselamatan kini diperluas secara radikal. Fokusnya tidak lagi hanya pada pemakaian alat pelindung diri (APD) oleh pekerja, melainkan mencakup empat pilar keselamatan yang saling mengunci.
Empat dimensi tersebut meliputi keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan publik, hingga keselamatan lingkungan. Perluasan ini menutup celah bagi kontraktor untuk berlindung di balik narasi “kelalaian pekerja”.
Titik lemah yang paling sering diabaikan adalah Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Penawaran. Sering kali, dokumen ini dianggap formalitas administratif atau sekadar hasil salin-tempel dari proyek lain untuk memenuhi syarat tender.
Dalam perspektif hukum, RKK Penawaran adalah bukti niat awal (initial intent) seorang kontraktor. Jika sejak awal risiko tidak diidentifikasi dan biaya ditekan secara tidak realistis, hal ini dapat diklasifikasikan sebagai perencanaan yang lalai (negligent planning).
Hal ini menjadi sangat relevan dengan Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Di sana ditegaskan bahwa kegagalan memenuhi standar kehati-hatian yang seharusnya bisa diprediksi oleh profesional merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Kesenjangan sering terjadi saat proyek berpindah dari tahap tender ke pelaksanaan. Tim lapangan sering kali tidak tersambung dengan tim tender, sehingga RKK Pelaksanaan tidak mencerminkan kondisi riil di lokasi proyek yang dinamis.
RKK Pelaksanaan seharusnya menjadi “dokumen hidup” yang terus diperbarui. Jika kontraktor bekerja dengan peta risiko yang sudah diketahui salah namun tidak diperbaiki, hal itu dapat dikualifikasikan sebagai kealpaan berat atau culpa lata.
Selain RKK, sinergi antara Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Analisis Keamanan Konstruksi (AKK) bersifat mutlak. Banyak kontraktor menyusun dokumen ini secara terpisah, sehingga kehilangan logika teknis yang menghubungkannya.
Hubungan dasarnya sederhana: metode kerja di RMPK harus menghasilkan identifikasi bahaya di RKK, yang kemudian didetailkan dalam AKK. Jika ketiganya tidak sinkron, maka hal tersebut dipandang sebagai cacat perencanaan yang fatal secara hukum.
Baca juga : https://mediadelegasi.id/sidang-perdana-noel-kasus-pemerasan-sertifikasi-k3/
Dalam praktik forensik kegagalan bangunan, inkonsistensi dokumen-dokumen ini sering menjadi bukti awal (early evidence) ketidakseriusan kontraktor. Dokumen yang dibuat asal-asalan justru akan menjadi “jebakan” bagi perusahaan itu sendiri di kemudian hari.
Persoalan biaya SMKK juga menjadi ladang risiko yang jarang disadari. Meskipun Permen PUPR 10/2021 mewajibkan anggaran ini dipisah, praktik di lapangan sering kali menunjukkan adanya upaya “mengakali” realisasi anggaran tersebut.
Mengklaim biaya SMKK namun tidak merealisasikannya secara nyata mengandung risiko pidana berlapis. Selain pidana administrasi keuangan atau korupsi pada proyek negara, kontraktor terancam pidana kealpaan jika terjadi kecelakaan akibat pengendalian fiktif.
Kehadiran KUHP Baru mengakhiri ilusi “tidak sengaja” di dunia konstruksi. Budaya “sudah biasa” kini justru menjadi bukti kuat adanya normalisasi penyimpangan (normalization of deviance) yang memperberat tuntutan hukum.
Bagi korporasi, SMKK kini menjadi benteng terakhir. Jika sistem dijalankan dan diawasi dengan benar, ia menjadi perlindungan hukum; namun jika hanya ada di atas kertas, ia berubah menjadi bukti otentik kelalaian yang tak terbantahkan.
Kesadaran baru ini harus segera dibangun melalui dialog antara praktisi teknik dan hukum. Kontraktor yang gagal membaca perubahan paradigma ini sebenarnya sedang bermain di tepi jurang, mempertaruhkan masa depan perusahaan dan kebebasan personal mereka sendiri.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






