Medan-Mediadelegasi: Kabar terbaru datang dari Pengadilan Tinggi Jakarta terkait kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Diperberat, vonis terdakwa hakim Djuyamto yang sebelumnya divonis 11 tahun penjara, kini menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat penegak hukum tersebut.
Setelah Banding Hukuman Djuyamto Diperberat
Hukuman Djuyamto diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta setelah melakukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya. Majelis hakim banding yang diketuai oleh Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto, mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Putusan banding ini diketok pada Senin (2/1/2026), dan secara resmi mengubah vonis Djuyamto menjadi lebih berat. Hal ini menunjukkan keseriusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan hakim sebagai pejabat publik.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Selain memperberat hukuman penjara, hakim banding juga tetap menghukum Djuyamto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 5 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.211.864.000,” kata hakim.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/terungkap-saksi-kunci-kasus-laptop-bisa-pingsan/
“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 5 tahun,” imbuh hakim.
Namun, putusan banding tidak mengubah hukuman untuk terdakwa lainnya, yaitu Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Hukuman mereka tetap sama dengan putusan di Pengadilan tingkat pertama, yaitu 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,4 miliar.






