Disiplin ASN Tanjungbalai Tiga PNS Diberhentikan Resmi

Disiplin ASN Tanjungbalai
BKPSDM Tanjungbalai melakukan Konferensi pers terkait pemberhentian tiga PNS di Pemko Tanjungbalai akibat pelanggaran Disiplin pada Rabu, 25 Maret 2026. Foto: Ist.

Seluruh ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, diimbau untuk selalu mematuhi norma, standar, prosedur, serta ketentuan kinerja yang berlaku.

Ahmad turut menekankan peran strategis atasan langsung dalam melakukan pengawasan terhadap bawahannya di masing-masing unit kerja.

Menurutnya, pengawasan yang lemah dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran disiplin di lingkungan kerja pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Ia bahkan mengingatkan bahwa atasan yang tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik dapat dikenakan sanksi yang lebih berat dibandingkan pegawai yang melakukan pelanggaran.

Untuk itu, BKPSDM Kota Tanjungbalai akan terus meningkatkan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja ASN secara berkala.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan budaya kerja yang lebih disiplin, profesional, serta berintegritas di lingkungan Pemko Tanjungbalai.

Dengan penegakan aturan yang konsisten, pemerintah daerah optimistis dapat mendukung keberhasilan program pembangunan Tanjungbalai EMAS serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait