Dito Ariotedjo Hadiri Pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi Kouta Haji
Kepada awak media yang menunggu di lokasi, Dito mengonfirmasi bahwa surat undangan yang diterimanya berkaitan dengan pemeriksaan tersangka Yaqut Cholil Qoumas dan pihak terkait lainnya.
Dito menegaskan bahwa kehadirannya di gedung antirasuah tersebut merupakan bentuk kepatuhannya sebagai warga negara Indonesia yang taat terhadap supremasi hukum.
Ia menyatakan tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi pemeriksaan kali ini dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh tim penyidik KPK.
Berdasarkan catatan resmi pihak keamanan KPK, Dito Ariotedjo terpantau tiba di lokasi pemeriksaan tepat pada pukul 12.52 WIB dengan pengawalan terbatas.
Kasus ini sendiri mulai memasuki babak baru setelah KPK secara resmi mengumumkan dimulainya proses penyidikan pada tanggal 9 Agustus 2025 yang lalu.
Tak lama setelah penyidikan dimulai, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.
Guna kepentingan penyidikan, lembaga antirasuah tersebut juga telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang kunci selama enam bulan kedepan.
Nama-nama yang masuk dalam daftar cegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pada perkembangan terbaru tanggal 9 Januari 2026, KPK akhirnya menetapkan dua orang di antaranya sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Persoalan ini sebenarnya telah menjadi sorotan publik sejak Pansus Hak Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Fokus utama penyelidikan adalah kebijakan pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi rata 50 berbanding 50 oleh Kementerian Agama.
Keputusan Kemenag membagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan khusus dinilai menabrak UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengharuskan kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.






