Djonggi Simorangkir Minta Ephorus HKBP Berlaku Adil dan Bijaksana

- Penulis

Rabu, 2 Februari 2022 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat senior Dr. Djonggi Simorangkir bersama Pdt Gideon Saragih berharap Ephorus HKBP bisa menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bijaksana. Foto: D|Ist

Advokat senior Dr. Djonggi Simorangkir bersama Pdt Gideon Saragih berharap Ephorus HKBP bisa menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bijaksana. Foto: D|Ist

Duduk Persoalan

Polemik muncul sejak dua tahun lalu yang berbuntut terbelahnya jemaat menjadi dua kelompok. Satu pihak berjumlah 1.300 kepala keluarga (KK) mendukung Pdt Gideon Saragih, satu lagi dengan 70 KK dilayani oleh Pdt Tiapul Hutahaean.

Dikisahkan Rudy Edison Aruan, Ketua Pelaksana Pembangunan HKBP Cibinong kini, masalah muncul bermula dari rencana pembangunan gereja yang dianggarkan menelan biaya Rp20,8 miliar. Dalam rapat huria, sejumlah pihak menganggap biaya tersebut kemahalan karena gedung gereja hanya dibangun dua lantai. Akhirnya, dilakukan kaji ulang dengan ahli bangunan dari Kementerian PUPR. Hasilnya, biaya hanya berkisar Rp12,3 miliar. Setelah dihitung kembali, didapati angka Rp12,1 miliar. Sebagai informasi, arsitektur Gereja HKBP Cibinong adalah putra kandung Frederich Silaban arsitek Masjid Istiqlal, Jakarta.

BACA JUGA:  Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Pesisir Selatan Sumatera Barat

Lantaran biaya turun lebih dari Rp8 miliar, sontak ketua pelaksana pembangunan saat itu HS dan timnya langsung memilih mengundurkan diri. HS pun digantikan oleh Rudy Aruan.

Usai mundur, tiba-tiba berhembus isu bahwa HS telah diberhentikan secara semena-mena oleh Pdt Gideon. Padahal, jelas-jelas HS yang mundur sendiri. Tak pelak lagi, Gideon pun dibully oleh jemaat yang pro dengan panitia pembangunan yang lama.

Persoalan ini sampai juga ke Kantor Pusat HKBP di Pearaja. Di sana diisukan kalau Pdt Gideon membuat kacau HKBP Cibinong. Ketika itu, tanpa ba bi bu, keluar SK Mutasi kepada Pdt Gideon dengan surat keputusan (SK) Nomor 791/l27/V/2020, yang ditandatangani Ephorus HKBP saat itu, Pdt Darwin Lumbantobing. Padahal, masa pelayanan Pdt Gideon di HKBP Cibinong masih 1,8 tahun lagi. Dalam SK tersebut dikatakan, Pearaja menugaskan Pdt Tiapul boru Hutahaean menggantikan Gideon.

BACA JUGA:  Pdt Dr Victor Tinambunan Terpilih Jadi Sekjen HKBP

Tahu ada keputusan sepihak, 1.000 lebih KK anggota jemaat HKBP Cibinong menolak SK Ephorus dan meminta Pdt Gideon untuk tetap bertahan. “Semua jemaat di sini keberatan, karena bukan itu (pendeta baru) yang diinginkan. Jadi sekarang ini ada dua pendeta pejabat resor HKBP Cibinong,” terang Majelis HKBP Cibinong, Toga Jaya Siahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru