Djonggi Simorangkir Minta Ephorus HKBP Berlaku Adil dan Bijaksana

- Penulis

Rabu, 2 Februari 2022 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat senior Dr. Djonggi Simorangkir bersama Pdt Gideon Saragih berharap Ephorus HKBP bisa menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bijaksana. Foto: D|Ist

Advokat senior Dr. Djonggi Simorangkir bersama Pdt Gideon Saragih berharap Ephorus HKBP bisa menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bijaksana. Foto: D|Ist

Menurutnya, hampir semua jemaat HKBP Cibinong tetap menginginkan dan mempertahankan Pendeta Gideon Saragih untuk tetap memimpin pembangunan gereja ini. “Kami sependapat bahwa Pdt Gideon dapat menampung aspirasi semua jemaat HKBP Cibinong dalam proses pembangunan ini,” ungkap Toga.

Para majelis sudah sepakat, sosok Pdt Gideon dapat menjadi pemersatu hati dan pikiran semua jemaat, sehingga bersepakat menyatukan daya untuk membangun gereja ini,” tambah Rudy Aruan.

Ditolak Mentah-mentah

Tak berhenti sampai di situ, sejumlah jemaat yang pro Pdt Gideon pun menyambangi Pearaja untuk mempertanyakan SK Mutasi dari Ephorus tersebut. Sayangnya, hasrat menemui ditolak mentah-mentah.

Bahkan, sempat beredar kabar, ada oknum staf orang nomor satu di HKBP yang meminta jemaat Cibinong menyiapkan dana sebesar Rp1 miliar yang akan digunakan untuk membantu pembangunan Museum HKBP yang dipimpin oleh istri Ephorus. Menurut oknum itu, kalau diberikan Rp1 miliar, maka SK Mutasi itu akan dicabut. Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah.

BACA JUGA:  DPR RI Dukung Kapolri dalam Rotasi Pati Polri, Optimis Kinerja Semakin Baik

Sekitar 1.300 kepala keluarga jemaat HKBP Cibinong kompak mendukung pelayanan Pdt Gideon Saragih.

Isu oknum di HKBP yang meminta Rp1 miliar kontan merebak luas. Hal ini membuat Pimpinan HKBP ketika itu gerah dan secara estafet langsung mengeluarkan surat peringatan 1, 2, dan 3, kepada Gideon hanya dalam waktu tiga minggu.

Parahnya lagi, pascapergantian Ephorus dari Pdt Darwin Tobing ke Pdt Robinson Butarbutar, bukan lagi surat mutasi yang keluar, tapi surat pemecatan terhadap Gideon. Kabarnya, ini hasil rekomendasi rapat pendeta distrik Deboskap yang dipimpin praeses Nekson Simanjuntak. Alasan pemecatan disebutkan, Pdt Gideon tidak mengindahkan SP-1 sampai SP-3.

Anehnya, kata kuasa hukum Pdt Gideon Alofsen Manik, pihaknya sampai saat ini tidak pernah menerima surat pemberhentian tersebut. “Hanya pemberitahuan lisan dari Praeses Deboskab Pdt Nekson Simanjuntak,” kata Alofsen.

BACA JUGA:  Polisi Pastikan Ijazah Jokowi Asli Setelah Uji Laboratorium

Yang mengherankan, salinan surat pemecatan itu beredar di antara jemaat dan netizen. “Hal inilah yang membuat kami menggugat Praeses dan Ephorus ke PN Depok, sebagai wilayah hukum Distrik Deboskab,” jelas Alofsen.

Hingga berita ini diturunkan, Ephorus HKBP belum berkomentar terkait persoalan tersebut. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru