Djonggi Simorangkir Minta Ephorus HKBP Berlaku Adil dan Bijaksana

Rabu, 2 Februari 2022 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat senior Dr. Djonggi Simorangkir bersama Pdt Gideon Saragih berharap Ephorus HKBP bisa menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bijaksana. Foto: D|Ist

Advokat senior Dr. Djonggi Simorangkir bersama Pdt Gideon Saragih berharap Ephorus HKBP bisa menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bijaksana. Foto: D|Ist

Menurutnya, hampir semua jemaat HKBP Cibinong tetap menginginkan dan mempertahankan Pendeta Gideon Saragih untuk tetap memimpin pembangunan gereja ini. “Kami sependapat bahwa Pdt Gideon dapat menampung aspirasi semua jemaat HKBP Cibinong dalam proses pembangunan ini,” ungkap Toga.

Para majelis sudah sepakat, sosok Pdt Gideon dapat menjadi pemersatu hati dan pikiran semua jemaat, sehingga bersepakat menyatukan daya untuk membangun gereja ini,” tambah Rudy Aruan.

Ditolak Mentah-mentah

Tak berhenti sampai di situ, sejumlah jemaat yang pro Pdt Gideon pun menyambangi Pearaja untuk mempertanyakan SK Mutasi dari Ephorus tersebut. Sayangnya, hasrat menemui ditolak mentah-mentah.

Bahkan, sempat beredar kabar, ada oknum staf orang nomor satu di HKBP yang meminta jemaat Cibinong menyiapkan dana sebesar Rp1 miliar yang akan digunakan untuk membantu pembangunan Museum HKBP yang dipimpin oleh istri Ephorus. Menurut oknum itu, kalau diberikan Rp1 miliar, maka SK Mutasi itu akan dicabut. Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah.

BACA JUGA:  OTT KPK di Sumut, Menteri PU Nonaktifkan 3 Pejabat

Sekitar 1.300 kepala keluarga jemaat HKBP Cibinong kompak mendukung pelayanan Pdt Gideon Saragih.

Isu oknum di HKBP yang meminta Rp1 miliar kontan merebak luas. Hal ini membuat Pimpinan HKBP ketika itu gerah dan secara estafet langsung mengeluarkan surat peringatan 1, 2, dan 3, kepada Gideon hanya dalam waktu tiga minggu.

Parahnya lagi, pascapergantian Ephorus dari Pdt Darwin Tobing ke Pdt Robinson Butarbutar, bukan lagi surat mutasi yang keluar, tapi surat pemecatan terhadap Gideon. Kabarnya, ini hasil rekomendasi rapat pendeta distrik Deboskap yang dipimpin praeses Nekson Simanjuntak. Alasan pemecatan disebutkan, Pdt Gideon tidak mengindahkan SP-1 sampai SP-3.

Anehnya, kata kuasa hukum Pdt Gideon Alofsen Manik, pihaknya sampai saat ini tidak pernah menerima surat pemberhentian tersebut. “Hanya pemberitahuan lisan dari Praeses Deboskab Pdt Nekson Simanjuntak,” kata Alofsen.

BACA JUGA:  Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Sudah Lengkap, Pemerintah Tunggu Putusan Pengadilan

Yang mengherankan, salinan surat pemecatan itu beredar di antara jemaat dan netizen. “Hal inilah yang membuat kami menggugat Praeses dan Ephorus ke PN Depok, sebagai wilayah hukum Distrik Deboskab,” jelas Alofsen.

Hingga berita ini diturunkan, Ephorus HKBP belum berkomentar terkait persoalan tersebut. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Pembangunan proyek Komplek Deli Prime Residence di Kelurahan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga berjalan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin alih fungsi lahan, serta dokumen lingkungan yang sah. Organisasi MAI Sumut mendesak Satpol PP segera menyegel dan menghentikan aktivitas pembangunan tersebut. Foto: Hendra.

Kabupaten Deli Serdang

Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:52 WIB