DPR Soroti Perpres MBG: Desak Aturan Sanksi, Keamanan Pangan, dan Batasan Produksi Dapur

DPR Desak Aturan Sanksi, Keamanan Pangan, dan Batasan Produksi Dapur Program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Ist.

Ia menyarankan jumlah penerima per dapur ditetapkan maksimal 2.500 porsi per hari, berbeda dari sebelumnya yang bisa mencapai 3.000 hingga 4.000 porsi. Pembatasan ini dianggap penting untuk menjaga kualitas makanan.

Selain itu, Nurhadi menekankan setiap paket makanan wajib mencantumkan peringatan waktu konsumsi atau batas kedaluwarsa, layaknya produk pangan komersial, untuk menjamin makanan aman dikonsumsi.

5. Pelibatan Publik dan Pemda

Ashabul Kahfi juga meminta Perpres mengatur pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah. Ia berpendapat, Pemda perlu diberikan ruang gerak yang lebih besar karena mereka yang paling dekat dengan sekolah dan puskesmas.

Bacaan Lainnya

Ia juga menekankan pentingnya sistem monitoring dan evaluasi yang berlapis serta melibatkan masyarakat dan penerima manfaat. Kanal pengaduan publik harus tersedia, cepat, dan aman.

6. Integrasi dan Akuntabilitas Anggaran

Terakhir, aspek anggaran dan akuntabilitas juga menjadi fokus. Ashabul Kahfi mengingatkan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan harus berbasis hasil, bukan hanya sekadar output distribusi makanan, tetapi benar-benar berdampak pada status gizi anak. Ia juga menyarankan dapur komunitas di daerah 3T dijadikan jangkar pelaksanaan program.

Melalui Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Kemenkes, BGN, BPOM, dan Mendukbangga, Komisi IX DPR telah berulang kali menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan pengawasan ketat. Penerbitan Perpres ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk menjawab berbagai permasalahan di lapangan, sekaligus memastikan tujuan mulia program MBG—peningkatan gizi anak Indonesia—dapat tercapai dengan aman dan akuntabel. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait