Menkeu Usut Tuntas Dugaan Permainan Bunga Deposito Ratusan Triliun

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Foto:Ist)

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Skandal dugaan permainan bunga deposito dana negara senilai Rp285,6 triliun di bank komersial mencuat ke permukaan. Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, menyebut indikasi ini sebagai penyimpangan yang tak bisa ditoleransi.

“Pada dasarnya perbuatan tersebut dikategorikan sebagai penyimpangan dari ketentuan penggunaan anggaran negara/daerah karena dana pemerintah tidak boleh digunakan untuk tujuan mencari keuntungan pribadi atau institusional di luar kepentingan publik,” tegas Arianto di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Arianto menjelaskan bahwa tindakan ini, secara hukum, harus dikenakan sanksi administratif, disiplin, hingga pidana. Lebih jauh, perilaku ini dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi jika terbukti merugikan negara atau menguntungkan individu dan kelompok tertentu.

“Jika terdapat unsur memperkaya diri atau pihak lain, pelaku dapat dijerat pasal terkait tentang pemberantasan korupsi,” imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan mengusut tuntas dugaan permainan bunga atas dana pemerintah yang disimpan dalam deposito di bank komersial. Nilai yang fantastis, mencapai Rp285,6 triliun per Agustus 2025, menjadi sorotan utama.

BACA JUGA:  28 Ribu Aduan Masuk 'Lapor Pak Purbaya', Menkeu Janji Tindak Lanjut dengan Sidak Mendadak

Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa simpanan berjangka ini terus meningkat sejak Desember 2023, yang mencapai Rp204,1 triliun. “Kita masih investigasi itu sebenarnya uang apa. Kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang enggak tahu. Tapi saya yakin mereka tahu,” ujar Menkeu Purbaya, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (16/10/2025) malam.

Menkeu Purbaya mempermasalahkan fakta bahwa uang yang disimpan di bank komersial tersebut pasti menghasilkan bunga, namun angkanya rendah. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya permainan bunga yang dilakukan oleh oknum di internal kementerian.

“Itu kan taruh uang di deposito yang dapat bunga, kan? Saya nggak tahu itu uang lembaga-lembaga di bawah kementerian atau yang lain. Tapi setahu saya sih, biasanya kan bank ngasih kode yang jelas. Kalau uang pemerintah ya uang pemerintah kan. Saya akan periksa nanti,” jelasnya.

Spekulasi mengarah pada kemungkinan uang tersebut ditempatkan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang merupakan bank-bank BUMN. Pengecekan akan dilakukan untuk mencari kejelasan mengenai asal-usul dan peruntukan dana tersebut.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Diperiksa 12 Jam oleh Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi

“Ada kecurigaan mereka main bunga. Di banyak bank komersial kita, Himbara mungkin. Tapi, saya akan investigasi lagi itu uang apa sebetulnya. Dulu itu dianggapnya uang pemerintah pusat, di situ ditulisnya. Bisa saja LPDP dan seterusnya. Harusnya si terpisah kan. Nanti saya akan cek, itu uang apa sebetulnya. Itu terlalu besar kalau ditaruh di deposito seperti itu,” papar Menkeu Purbaya.

Lebih lanjut, Menkeu Purbaya menekankan potensi kerugian negara jika dana tersebut ditempatkan dalam deposito dengan imbal hasil yang lebih rendah dari bunga obligasi yang harus dibayarkan pemerintah.

“Karena pasti return dari bank-nya kan lebih rendah dari bunga yang saya bayar untuk obligasi, kan? Jadi saya rugi kalau gitu. Saya cek betul,” pungkasnya. Kasus ini masih dalam tahap investigasi mendalam oleh Kementerian Keuangan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menentukan langkah hukum yang akan diambil. D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB