Menkeu Usut Tuntas Dugaan Permainan Bunga Deposito Ratusan Triliun

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Foto:Ist)

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Skandal dugaan permainan bunga deposito dana negara senilai Rp285,6 triliun di bank komersial mencuat ke permukaan. Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, menyebut indikasi ini sebagai penyimpangan yang tak bisa ditoleransi.

“Pada dasarnya perbuatan tersebut dikategorikan sebagai penyimpangan dari ketentuan penggunaan anggaran negara/daerah karena dana pemerintah tidak boleh digunakan untuk tujuan mencari keuntungan pribadi atau institusional di luar kepentingan publik,” tegas Arianto di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Arianto menjelaskan bahwa tindakan ini, secara hukum, harus dikenakan sanksi administratif, disiplin, hingga pidana. Lebih jauh, perilaku ini dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi jika terbukti merugikan negara atau menguntungkan individu dan kelompok tertentu.

“Jika terdapat unsur memperkaya diri atau pihak lain, pelaku dapat dijerat pasal terkait tentang pemberantasan korupsi,” imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan mengusut tuntas dugaan permainan bunga atas dana pemerintah yang disimpan dalam deposito di bank komersial. Nilai yang fantastis, mencapai Rp285,6 triliun per Agustus 2025, menjadi sorotan utama.

BACA JUGA:  Empat Direktorat Jenderal Baru Kemenag untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa simpanan berjangka ini terus meningkat sejak Desember 2023, yang mencapai Rp204,1 triliun. “Kita masih investigasi itu sebenarnya uang apa. Kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang enggak tahu. Tapi saya yakin mereka tahu,” ujar Menkeu Purbaya, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (16/10/2025) malam.

Menkeu Purbaya mempermasalahkan fakta bahwa uang yang disimpan di bank komersial tersebut pasti menghasilkan bunga, namun angkanya rendah. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya permainan bunga yang dilakukan oleh oknum di internal kementerian.

“Itu kan taruh uang di deposito yang dapat bunga, kan? Saya nggak tahu itu uang lembaga-lembaga di bawah kementerian atau yang lain. Tapi setahu saya sih, biasanya kan bank ngasih kode yang jelas. Kalau uang pemerintah ya uang pemerintah kan. Saya akan periksa nanti,” jelasnya.

Spekulasi mengarah pada kemungkinan uang tersebut ditempatkan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang merupakan bank-bank BUMN. Pengecekan akan dilakukan untuk mencari kejelasan mengenai asal-usul dan peruntukan dana tersebut.

BACA JUGA:  Baja China Nakal, Negara Dirugikan

“Ada kecurigaan mereka main bunga. Di banyak bank komersial kita, Himbara mungkin. Tapi, saya akan investigasi lagi itu uang apa sebetulnya. Dulu itu dianggapnya uang pemerintah pusat, di situ ditulisnya. Bisa saja LPDP dan seterusnya. Harusnya si terpisah kan. Nanti saya akan cek, itu uang apa sebetulnya. Itu terlalu besar kalau ditaruh di deposito seperti itu,” papar Menkeu Purbaya.

Lebih lanjut, Menkeu Purbaya menekankan potensi kerugian negara jika dana tersebut ditempatkan dalam deposito dengan imbal hasil yang lebih rendah dari bunga obligasi yang harus dibayarkan pemerintah.

“Karena pasti return dari bank-nya kan lebih rendah dari bunga yang saya bayar untuk obligasi, kan? Jadi saya rugi kalau gitu. Saya cek betul,” pungkasnya. Kasus ini masih dalam tahap investigasi mendalam oleh Kementerian Keuangan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menentukan langkah hukum yang akan diambil. D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru