Menkeu Usut Tuntas Dugaan Permainan Bunga Deposito Ratusan Triliun

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Skandal dugaan permainan bunga deposito dana negara senilai Rp285,6 triliun di bank komersial mencuat ke permukaan. Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, menyebut indikasi ini sebagai penyimpangan yang tak bisa ditoleransi.

“Pada dasarnya perbuatan tersebut dikategorikan sebagai penyimpangan dari ketentuan penggunaan anggaran negara/daerah karena dana pemerintah tidak boleh digunakan untuk tujuan mencari keuntungan pribadi atau institusional di luar kepentingan publik,” tegas Arianto di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Arianto menjelaskan bahwa tindakan ini, secara hukum, harus dikenakan sanksi administratif, disiplin, hingga pidana. Lebih jauh, perilaku ini dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi jika terbukti merugikan negara atau menguntungkan individu dan kelompok tertentu.

Bacaan Lainnya

“Jika terdapat unsur memperkaya diri atau pihak lain, pelaku dapat dijerat pasal terkait tentang pemberantasan korupsi,” imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan mengusut tuntas dugaan permainan bunga atas dana pemerintah yang disimpan dalam deposito di bank komersial. Nilai yang fantastis, mencapai Rp285,6 triliun per Agustus 2025, menjadi sorotan utama.

Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa simpanan berjangka ini terus meningkat sejak Desember 2023, yang mencapai Rp204,1 triliun. “Kita masih investigasi itu sebenarnya uang apa. Kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang enggak tahu. Tapi saya yakin mereka tahu,” ujar Menkeu Purbaya, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (16/10/2025) malam.

Menkeu Purbaya mempermasalahkan fakta bahwa uang yang disimpan di bank komersial tersebut pasti menghasilkan bunga, namun angkanya rendah. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya permainan bunga yang dilakukan oleh oknum di internal kementerian.

“Itu kan taruh uang di deposito yang dapat bunga, kan? Saya nggak tahu itu uang lembaga-lembaga di bawah kementerian atau yang lain. Tapi setahu saya sih, biasanya kan bank ngasih kode yang jelas. Kalau uang pemerintah ya uang pemerintah kan. Saya akan periksa nanti,” jelasnya.

Spekulasi mengarah pada kemungkinan uang tersebut ditempatkan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang merupakan bank-bank BUMN. Pengecekan akan dilakukan untuk mencari kejelasan mengenai asal-usul dan peruntukan dana tersebut.

Pos terkait