Jakarta-Mediadelegasi: Dugaan korupsi senilai Rp197 triliun yang melibatkan PT Pertamina (Persero) tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Kasus ini, yang terkait dengan tata kelola minyak mentah, telah menjadi sorotan publik.
Sebagai bagian dari investigasi, sejumlah perusahaan perdagangan minyak (trader) di Singapura akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini dijadwalkan pekan depan, menyusul pengungkapan berita pada tanggal 29 Mei 2025.
Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, beberapa trader telah berkonsultasi dengan penasihat hukum mereka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, telah mengkonfirmasi rencana pemanggilan tersebut dalam pernyataan yang dirilis pada tanggal 29 Mei 2025.
Dukungan penuh terhadap investigasi Kejagung disampaikan oleh Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Taufik Aditiyawarman. Ia memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu operasional pengadaan minyak mentah KPI dari Singapura. Pernyataan ini disampaikan sebelumnya, pada tanggal 21 Mei 2025.
Masih belum jelas apakah pemerintah Indonesia telah mengajukan permintaan bantuan hukum resmi kepada pemerintah Singapura. Sampai saat ini, Kantor Jaksa Agung Singapura juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik dan internasional, terutama karena menyangkut transparansi pengelolaan sumber daya strategis dan keterlibatan entitas asing dalam proses hukum di Indonesia.D|Red