Dwi Agus Sumarsono Menangis Saat Membacakan Pleidoi, Mengaku Bukan Koruptor

Sidang eks Direktur Komersial PT Askrindo Dwi Agus Sumarsono. (Foto : Ist.)

Dwi berharap bahwa majelis hakim dapat mempertimbangkan pleidoinya dan tidak menjatuhkan pidana penjara kepadanya. Ia berharap bisa segera pulang dan bertemu keluarganya.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum telah membacakan surat dakwaan yang menyebutkan bahwa Dwi dan tiga terdakwa lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Dwi mengaku bahwa ia hanya menjalankan tugas sebagai direktur marketing komersial PT Askrindo dan tidak memiliki niat untuk merugikan perusahaan atau negara.

Bacaan Lainnya

Ia berharap bahwa majelis hakim dapat memahami posisinya dan tidak menjatuhkan pidana penjara kepadanya. Ia berharap bisa segera menyelesaikan perkara ini dan kembali ke keluarga.

Kasus ini masih dalam proses persidangan dan belum ada putusan yang pasti. Majelis hakim akan mempertimbangkan pleidoi Dwi dan bukti-bukti yang ada sebelum menjatuhkan putusan.

Dwi dan keluarga berharap bahwa perkara ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka berharap bahwa Dwi dapat segera pulang dan bertemu keluarganya.

Perkara ini masih akan terus berlanjut dan kita akan terus memantau perkembangan kasus ini. Apakah Dwi akan divonis penjara atau dibebaskan? Kita tunggu putusan majelis hakim. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait