Jakarta-Mediadelegasi : Direktur Marketing Komersial PT Askrindo, Dwi Agus Sumarsono, membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam pleidoinya, Dwi menangis dan meyakinkan anaknya bahwa ia bukan seorang koruptor.
Dwi mengaku hanya menjalankan tugas mencari klien untuk memperoleh keuntungan bagi Askrindo dan tidak memiliki niat merugikan perusahaan atau negara. Ia juga mengaku telah mengembalikan uang Rp 60 juta yang merupakan sponsorship dari PT KSE.
Dwi memohon kepada majelis hakim untuk tidak menjatuhkan pidana penjara kepadanya dan berharap bisa segera pulang dan bertemu keluarganya. Ia juga mempertanyakan mengapa harus menanggung perkara ini sendirian, sementara ada pihak lain yang juga seharusnya bertanggung jawab.
Dwi mengaku sangat merindukan keluarganya dan merasa sedih karena harus menjalani proses hukum yang panjang. Ia berharap bisa segera menyelesaikan perkara ini dan kembali ke keluarga.
Dalam pleidoinya, Dwi juga berterima kasih kepada istrinya atas pengorbanan yang dilakukan selama perkara ini berjalan. Ia mengaku sangat berterima kasih atas dukungan keluarga.
Sebelumnya, Dwi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 600 juta subsider 3 tahun kurungan.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 169,9 miliar. Tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini adalah Alfian Rivai, Adi Kusumawijaya, dan Agus Hartana.
Dwi mengaku tidak menikmati sepeser pun dari uang yang diduga merugikan negara tersebut. Ia mengaku bahwa uang tersebut digunakan oleh PT KSE untuk keperluan lain.
Dwi berharap bahwa majelis hakim dapat mempertimbangkan pleidoinya dan tidak menjatuhkan pidana penjara kepadanya. Ia berharap bisa segera pulang dan bertemu keluarganya.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum telah membacakan surat dakwaan yang menyebutkan bahwa Dwi dan tiga terdakwa lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Dwi mengaku bahwa ia hanya menjalankan tugas sebagai direktur marketing komersial PT Askrindo dan tidak memiliki niat untuk merugikan perusahaan atau negara.
Ia berharap bahwa majelis hakim dapat memahami posisinya dan tidak menjatuhkan pidana penjara kepadanya. Ia berharap bisa segera menyelesaikan perkara ini dan kembali ke keluarga.
Kasus ini masih dalam proses persidangan dan belum ada putusan yang pasti. Majelis hakim akan mempertimbangkan pleidoi Dwi dan bukti-bukti yang ada sebelum menjatuhkan putusan.
Dwi dan keluarga berharap bahwa perkara ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka berharap bahwa Dwi dapat segera pulang dan bertemu keluarganya.
Perkara ini masih akan terus berlanjut dan kita akan terus memantau perkembangan kasus ini. Apakah Dwi akan divonis penjara atau dibebaskan? Kita tunggu putusan majelis hakim. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







Very good https://is.gd/N1ikS2