Kemudian, Keputusan para pemegang saham PTPN II Nomor S-943/MBU/12/2021, Nomor DSPN/KPPS/94/XII/2021 prihal persetujuan penghapusbukuan eks-HGU seluas +836.656 M2. Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/518/KPTS/2021 tanggal 10 September 2021 kepada Rakio (Perumahan Pensiunan Karyawan PTPN II) Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, seluas 1.888 M2, tanggal 13 Desember 2021 diteken Menteri BUMN (Erick Tohir) dan Dirut PTPN II (Mohammad Abdul Gani).
“Jadi cukup jelas, kami hanya mengetahui, tak ada mengeluarkan surat silang sengketa. Jadi hanya mengetahui dan itu sesuai prosedur saja,” katanya seraya menyebutkan urusan ukuran itu tugasnya Panitia A BPN sebelum penerbitan sertifikat.
Lapor Direskrimum
Sebagaimana menjadi topik pemberitaan sejumlah media, sengketa tanah Eks HGU PTPN2 di Dusun 2 Desa Helvetia, antara Merawati dengan Rakio (sudah dipindahtangankan kepada pihak lain-red) telah dilaporkan Kuasa Hukum Merawati, Andi Andianto ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Selasa 3 Januari 2023.
Menurut pihak pelapor, penyerobotan tanah seluas 900 M2 milik Merawati banyak ditemukan kejanggalan dan mengarah kepada tindakan melawan hukum.
Dalam persoalan tanah itu diduga menyeret sejumlah oknum dari tingkat Kadus, perangkat desa, serta aparat kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang.
Alas hak yang dimiliki Merawati adalah berdasarkan surat keterangan Kepala Desa Helvetia No. 5922/0157/II/2006 tanggal 20-2-2006 dan diketahui Camat Labuhan Deli No.592/046/II/SKT/LD/2006 tertanggal 23-2-2006 yang berdasarkan putusan TUN Makamah Agung RI Reg.139K/TUN/2002 tanggal 21-4-2004.
Dan putusan perdata MA RI No.537.K/PDT/2011 tanggal 14/9/2011 tanggal 14-9-2011 yang berkekuatan hukum tetap/ Incracht dan dibawah pengawasan kantor pengacara Ardianto Coorporate Law Office. D|Red-06