Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran berita tanpa dasar yang jelas dapat masuk ke dalam ranah hukum, terutama jika kabar tersebut menyangkut aib dan mencemarkan nama baik seseorang.
Lebih lanjut, Parisman Sihaloho mengingatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan atas isu video 7 menit ini berhak untuk menempuh jalur hukum. Ia menyoroti adanya aturan ketat dalam Undang-Undang ITE yang dapat menjadi dasar jika kasus ini diproses lebih lanjut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.








