Deli Serdang-Mediadelegasi : Nara Palentina Naibaho, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya menjadi perbincangan karena melaporkan harta kekayaan hanya sebesar Rp 4 juta dalam Laporan Harta Kekayaan Penjabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini ia diduga memiliki aset tersembunyi berupa sebuah cafe dan kos-kosan mewah.
Kedua aset tersebut berlokasi di Dusun IV Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Bangunan cafe dan kos-kosan itu tampak bergaya modern minimalis, menambah kesan mewah pada aset yang diduga milik jaksa kontroversial ini.
Cafe yang diduga dimiliki oleh Nara Palentina Naibaho diberi nama Cafe Sawah, karena posisinya yang berada di sekitar areal persawahan. Cafe ini didesain dengan memiliki rooftop yang memungkinkan pengunjung untuk menikmati pemandangan luasnya areal persawahan. Lokasinya juga berdekatan dengan kos-kosan yang diduga menjadi bagian dari aset tersembunyi jaksa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat tim investigasi meninjau lokasi pada Rabu (17/12/2025), suasana sepi terlihat menyelimuti area tersebut. Seekor anjing galak terlihat berkeliaran di sekitar lokasi, menambah kesan misterius pada aset yang diduga milik jaksa tersebut.
“Cafenya sudah tutup sekitar 8 bulan lalu. Awal-awalnya ramai, terus kemudian sepi, makanya sekarang tutup. Kos-kosannya itu pun tutup. Kami tahunya itu cafe milik polisi namanya Pak Manurung (suami Palentine yang anggota Polri bermarga Manurung). Waktu pembukaan cafe itu polisi banyak yang datang,” ujar seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Dari informasi yang dikumpulkan dari pihak Pemerintah Desa, Jaksa Palentin bersama keluarganya tercatat sebagai warga Desa Tanjung Garbus 1/Jatisari, Kecamatan Lubuk Pakam, yang tidak jauh dari Stadion Baharoeddin Siregar. Mereka hanya sesekali datang ke tempat usahanya ini.
Kepala Dusun IV Desa Bakaran Batu, Muntaha, yang lebih akrab disapa Mumun, membenarkan bahwa bangunan cafe dan kos-kosan itu adalah milik Palentin dan keluarga. Secara administrasi, tanah tersebut tercatat atas nama suaminya, M. Manurung, yang merupakan anggota Polresta Deli Serdang.
“Ya, kenal jugalah sama yang punya. Kalau mereka nggak tinggal di sini, cuma sesekali aja dulu ke tempat usahanya. Istrinya Jaksa, ya, tahu waktu pembukaan desa juga diundang, tapi waktu itu pak kades berhalangan nggak datang,” kata Mumun.
Mumun juga menambahkan bahwa Cafe Sawah yang mereka punya sudah lama tutup. Ia tidak mengetahui secara pasti apa penyebabnya, namun dari pengetahuannya, pengunjung cafe tersebut sepi. Saat ini, cafe dan kos-kosan hanya dijaga oleh seseorang.
“Udah ada yang berusakan juga, sudah mau jalan 2 tahun itu tutupnya cafenya. Dengar-dengar harganya kurang pas (dianggap mahal makanya pengunjung sepi). Kos-kosan nggak berfungsi juga,” kata Mumun.
Sebelumnya, harta kekayaan Nara Palentina Naibaho hanya tercatat sebesar Rp 4 juta. Laporan harta kekayaan itu disampaikan pada 6 Februari 2025 untuk periodik 2024. Dalam laporan tersebut, Nara Palentina Naibaho tidak memiliki tanah dan bangunan, bahkan kendaraan. Ia hanya melaporkan kas dan setara kas.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas pejabat negara Bagaimana mungkin seorang jaksa yang melaporkan harta kekayaan hanya sebesar Rp 4 juta dapat memiliki aset berupa cafe dan kos-kosan mewah? KPK diharapkan segera turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam terkait dugaan ketidaksesuaian antara laporan harta kekayaan dengan aset yang dimiliki oleh Nara Palentina Naibaho.D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.












