Hifdzun Nafs Haji: KPK Bantah Alasan Kuota 50:50

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ist.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menanggapi pernyataan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota haji tambahan yang kontroversial. Yaqut sebelumnya berdalih pembagian kuota secara 50:50 antara jemaah reguler dan jemaah khusus dilakukan demi menjaga keselamatan jemaah haji, atau hifdzun nafs.

KPK Tolak Dalih Hifdzun Nafs

Namun, KPK menilai alasan tersebut tidak relevan dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi untuk memverifikasi kondisi fasilitas ibadah haji. Hasilnya, KPK menemukan bahwa fasilitas yang tersedia sudah sangat layak dan memadai untuk menampung jemaah haji.

“Kami ke Arab Saudi berangkat bersama tim auditor dari BPK, juga mengecek terkait dengan ketersediaan fasilitas ibadah haji ya, dan di sana juga sudah sangat proper, bagus gitu ya untuk penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kami pikir alasan itu tidak pas gitu ya,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

BACA JUGA:  KPK Ungkap Penggeledahan di Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

Dengan temuan tersebut, KPK berpendapat bahwa pembagian kuota tambahan seharusnya tetap mengikuti aturan yang berlaku, yaitu 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. KPK menyayangkan keputusan Yaqut yang membagi kuota tambahan dengan alokasi 50:50, karena dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal penambahan kuota tersebut.

“Ya sehingga kami melihat memang fasilitas tersedia gitu ya. Artinya ya seharusnya tidak dilakukan splitting 50 persen 50 persen gitu kan ya,” imbuh Budi.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/penetapan-tersangka-gus-yaqut-sesuai-prosedur/

Budi menjelaskan bahwa penambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dimanfaatkan untuk mengurangi daftar tunggu jemaah haji yang semakin panjang. Ia menekankan bahwa banyak calon jemaah haji yang telah menunggu hingga puluhan tahun untuk dapat menunaikan ibadah haji.

“Banyak calon jemaah haji yang sudah menunggu hingga puluhan tahun,” katanya.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa pembagian kuota 50:50 didasarkan pada pertimbangan hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa jemaah. Ia berdalih bahwa keterbatasan tempat di Arab Saudi menjadi alasan utama pembagian kuota tersebut.

BACA JUGA:  Pemerintah Indonesia Sepakat Beli 150 Juta Barel Minyak dari Rusia, Penuhi Setengah Kebutuhan Nasional

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs. Menjaga keselamatan jiwa jemaah, karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Yaqut pada Selasa (24/2/2026).

Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik. KPK terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan ini. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan bagi seluruh calon jemaah haji.

Sebagai informasi tambahan, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat ini tengah mengajukan praperadilan terkait kasus ini. Yaqut menyatakan bahwa langkah ini bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap proses hukum, melainkan sebagai upaya untuk mencari keadilan dan kebenaran. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Hifdzun Nafs Haji: KPK Bantah Alasan Kuota 50:50”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vonis Banding: Ibrahim Arief Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar
Sidang Praperadilan Kelima Roy Suryo Ditunda, JPU dan Menkeu Mangkir Tanpa Kabar
Gus Kikin Resmi Ditetapkan Jadi Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031
Warga NU Gelar Mubes, Terbitkan ”Rekomendasi Seblak” buat PB NU
Revisi UU Advokat Fokus Rakernas Peradin 2026: Jaga Independensi dan Jati Diri Profesi
Desil Kesejahteraan BPS Dikritik KSPI: Buruh Bergaji UMR Dihitung Sebagai Kelompok Mampu
KPK Geledah Disdikbud Bogor, Angkut 2 Koper Dokumen Kasus Potong Upah Rp1,5 Miliar
Muktamar ke-35 NU Puncak Hari Ini: Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Dipilih
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Vonis Banding: Ibrahim Arief Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Sidang Praperadilan Kelima Roy Suryo Ditunda, JPU dan Menkeu Mangkir Tanpa Kabar

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Gus Kikin Resmi Ditetapkan Jadi Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Warga NU Gelar Mubes, Terbitkan ”Rekomendasi Seblak” buat PB NU

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Revisi UU Advokat Fokus Rakernas Peradin 2026: Jaga Independensi dan Jati Diri Profesi

Berita Terbaru

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman dan Tingkatkan Kontribusi dalam Pembangunan Samosir. (Foto:Ist)

Kabupaten Samosir

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agu 2026 - 17:31 WIB