Hukuman Sodomi Tiga Anak Kandung Bisa 20 Tahun Penjara

- Penulis

Kamis, 30 Maret 2023 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait saat memberikan keterangan pers, Rabu (29/3) di Jakarta. Foto: D|dok-komnas-pa

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait saat memberikan keterangan pers, Rabu (29/3) di Jakarta. Foto: D|dok-komnas-pa

KETUA Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan hukuman kepada tersangka pelaku dalam kasus sodomi serangan seksual yang dilakukan orangtua kandung korban terhadap tiga putra kandungnya di Batam, dapat  ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya 15 Tahun, menjadi maksimal 20 tahun pidana penjara.

“Kemudian terhadap pelaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan dengan tindakan kebiri dengan cara suntik kimia,” sebut Arist Merdeka Sirait, Rabu (29/3) di Jakarta.

Sebagaimana diketahui publik, kasus yang mengundang perhatian Komnas PA itu melibatkan seorang ayah brinisial IA, 39, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kecamatan Nongsa, Batam Kepulauan Riau.

IA diduga melakukan kekerasan seksual dalam bentuk serangan Sodomi terhadap tiga putra kandungnya yang masih berusia  empat tahun, enam tahun dan delapan tahun itu terancam hukuman  pidana penjara maksimal 15 tahun.

BACA JUGA: Komnas PA: UU Sistem Peradilan Pidana Anak Perlu Direvisi

Terbongkarnya kasus kekerasan seksual ini bermula laporan dari istri pelaku di Polsek Nongsa, setelah menemukan fakta ketika sang anak buang air besar mengeluarkan darah dari duburnya.

BACA JUGA:  Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu

Merasa aneh  sang ibu kemudian bertanya kepada  anaknya hingga akhirknya anaknya mengaku telah menjadi korban sodomi yang dikakukan ayahnya sendiri pada 21 Maret 2023.

Informasi berhasil dihimpun menyebutkan, berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung menyelidiki dan menangkap pelaku.

Menurut Arist, polisi menangkap tersangka pelaku usai mengantar anak-anaknya ke sekolah.

Dalam keterangan persnya, Arist Merdeka Sirait menjelaskan, hingga saat ini pelaku sodomi sudah ditangkap dan ditahan untuk dimintai keterangan.

Kata Arits, berdasarkan hasil visum et repentum milik korban menunjukkan terdapat luka pada dubur. Selain itu barang bukti miiik korban juga berhasil diamankan Polisi di antara celana dalam, baju lengan pendek dan satu helai celana pendek.

Atas kasus ini  Komnas Perlindungan Anak mendesak Dinas Sosial maupun stake holder perlindungan Anak untuk melakukan intervensi kritis guna menyelamatkan  anak dengan cara memberika  layanan medis dan psiko sosial terapi terhadap korban.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Berharap Program FLPP Bisa Bantu Masyarakat Punya Rumah

Arist Merdeka Sirait mengingatkan, kepada pihak-pihak yang terlibat, baik keluarga dekat,  kasus serangan seksual terhadap tiga korban anak ini  dengan menawarkan penyelesaian dengan cara-cara bujuk rayu dan damai. “Demi kepentingan terbaik anak jangan dicoba-coba menawarkan damai atas perkara ini,” tegas Arits.

Arist Merdeka mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual  merupakan tindak pidana kejahatan seksual luar biasa, Komnas Perlindungan Anak segera meminta Perwakilan Komnas Perlindungan Anak di Batam untuk mengawal proses hukum atas kasus ini.

Dia juga mendesak Polsek Nongsa untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 81, 82 dan 83 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti undang-undang Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Berita Terbaru