“DPR hanya menjelaskan maksud pembentukan UU Pers tanpa menjawab bagaimana mekanisme perlindungan hukum terhadap wartawan dijalankan secara konkret,” kata Kamil dalam keterangan tertulis.
Menurut Kamil, penjelasan Pasal 8 UU Pers yang hanya menyebut bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum berupa “jaminan dari pemerintah dan masyarakat” menimbulkan ketidakpastian hukum.
Frasa tersebut tidak menjelaskan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana bentuk perlindungan itu dijalankan.
“Kalimatnya kabur. Tidak jelas siapa yang memberi perlindungan, prosedurnya bagaimana, dan dalam bentuk apa. Akibatnya, wartawan tetap berisiko dikriminalisasi dengan pasal-pasal pidana umum di KUHP,” ujarnya.
Kamil menambahkan, banyak wartawan tetap dipidana atau digugat perdata meski sudah ada UU Pers. ‘Jadi bagaimana bisa dikatakan norma itu sudah cukup memberikan perlindungan?” katanya.
Kamil juga menyinggung pertanyaan Ketua MK Suhartoyo usai DPR dan Dewan Pers memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
Menurutnya, pertanyaan Suhartoyo menggambarkan MK melihat adanya ketidaktegasan norma dalam Pasal 8 UU Pers.
“Ketua MK mempertanyakan mengapa perlindungan hukum wartawan masih harus diamankan dengan nota kesepahaman antara Dewan Pers dan aparat penegak hukum kalau normanya sudah jelas. Itu menunjukkan memang ada masalah di tingkat norma,” kata Kamil.
Koordinator Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menegaskan bahwa permohonan uji materiil yang diajukan justru bertujuan mempertegas norma yang selama ini kabur atau berada di zona abu-abu.
Viktor menilai sikap Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang terkesan menolak langkah Iwakum menunjukkan ketidakpahaman terhadap tujuan permohonan tersebut.
“Lucunya, justru organisasi-organisasi wartawan seperti Dewan Pers, AJI, dan PWI malah terlihat menolak upaya kami memperjelas norma yang melindungi wartawan. Padahal, tujuan kami murni memperkuat perlindungan hukum, bukan sebaliknya,” kata Viktor.
Dalam perkara ini, Iwakum mengajukan uji materi Pasal 8 dan penjelasannya karena menilai frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut multitafsir dan belum memberikan mekanisme konkret bagi wartawan yang menghadapi kriminalisasi atau gugatan hukum.
Namun, pendapat Iwakum ditolak oleh pihak-pihak terkait, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia, dan Dewan Pers, yang menilai persoalan utama bukan terletak pada pasal, melainkan pada lemahnya implementasi perlindungan hukum di lapangan.
Dengan demikian, polemik mengenai perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia masih terus berlanjut, dan putusan MK akan menjadi penentu arah perlindungan hukum bagi wartawan di masa depan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







