DPR Minta MK Tolak Gugatan Iwakum soal UU Pers

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Anggota Dewan Pers Abdul Manan menyampaikan keterangan Dewan Pers sebagai pihak terkait dalam perkara uji materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (Foto:Ist)

Anggota Dewan Pers Abdul Manan menyampaikan keterangan Dewan Pers sebagai pihak terkait dalam perkara uji materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi wartawan.

Penegasan ini disampaikan dalam sidang gugatan UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya,  DPR juga  menolak dalil pemohon, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai pasal tersebut multitafsir dan memerlukan tafsir baru soal perlindungan wartawan.

Menurut DPR, Pasal 8 UU Pers tidak dimaksudkan sebagai bentuk imunitas hukum bagi wartawan, melainkan jaminan perlindungan dalam menjalankan profesi sesuai peraturan yang berlaku.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, saat membacakan keterangan resmi DPR dalam sidang di MK, Jakarta, Rabu (29/10), menyatakan,  jika ditelah berdasarkan risalah pembahasan Undang-Undang Pers, ketentuan pasal 8 bukanlah dimaksudkan sebagai bentuk imunitas, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya.

Rudianto menambahkan bahwa prinsip dasar negara hukum tetap berlaku bagi semua warga negara, termasuk wartawan.

Pada prinsipnya,  kata Rudianto ,  setiap orang tidak memiliki imunitas jika melakukan perbuatan melawan hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Wartawan yang melaksanakan profesinya dijamin oleh peraturan perundang-undangan ialah terkait kemerdekaan pers, bukan suatu bentuk imunitas atau kebal hukum,” ujarnya.

DPR berpendapat bahwa perlindungan bagi wartawan sudah diatur secara sistematis dalam sejumlah pasal lain di UU Pers, seperti Pasal 3, 4, 5, 15, dan 18 ayat (1) yang melarang penghalangan kerja jurnalistik serta menjamin fungsi, hak, dan kewajiban pers.

“Kepastian hukum dalam bentuk ketentuan pasal mengenai fungsi, hak, kewajiban pers, serta larangan menghambat atau menghalangi hak pers merupakan bagian dari bentuk konkret perlindungan hukum bagi profesi wartawan,” kata Rudianto.

Menurut DPR, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya bersumber dari Pasal 8, tetapi juga diwujudkan melalui mekanisme Dewan Pers yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa jurnalistik.

BACA JUGA:  Mengatasi Masalah Bulu Hewan Peliharaan yang Menempel, Panduan Lengkap untuk Pemilik Hewan dan Tamu yang Alergi

“Dewan Pers mampu memberikan perlindungan secara nyata. Hal ini menjadi bukti konkret bahwa Undang-Undang Pers telah memberikan perlindungan hukum bagi wartawan, tidak hanya berdasarkan pasal 8 saja,” katanya.

DPR juga menekankan bahwa peran besar pers dalam demokrasi harus diiringi dengan tanggung jawab dan profesionalisme, terutama di tengah era disrupsi informasi.

“Pers tidak cukup hanya berpegang pada prinsip kemerdekaan, kebebasan, dan independensi semata, namun juga harus disertai tanggung jawab,” ujar Rudianto, mengutip pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021.

Atas dasar itu, DPR meminta MK menolak seluruh permohonan uji materi Iwakum dan menyatakan Pasal 8 UU Pers tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

“DPR RI memohon agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan UUD 1945,” kata Rubianto.

Sementara itu, Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai keterangan yang disampaikan DPR dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers belum menjawab substansi persoalan yang menjadi dasar permohonan Iwakum.

Kamil menilai penjelasan DPR yang disampaikan Anggota Komisi III Rudianto Lallo masih bersifat normatif dan belum menyentuh akar masalah yang dihadapi wartawan di lapangan.

“DPR hanya menjelaskan maksud pembentukan UU Pers tanpa menjawab bagaimana mekanisme perlindungan hukum terhadap wartawan dijalankan secara konkret,” kata Kamil dalam keterangan tertulis.

Menurut Kamil, penjelasan Pasal 8 UU Pers yang hanya menyebut bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum berupa “jaminan dari pemerintah dan masyarakat” menimbulkan ketidakpastian hukum.

Frasa tersebut tidak menjelaskan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana bentuk perlindungan itu dijalankan.

“Kalimatnya kabur. Tidak jelas siapa yang memberi perlindungan, prosedurnya bagaimana, dan dalam bentuk apa. Akibatnya, wartawan tetap berisiko dikriminalisasi dengan pasal-pasal pidana umum di KUHP,” ujarnya.

Kamil menambahkan,  banyak wartawan tetap dipidana atau digugat perdata meski sudah ada UU Pers. ‘Jadi bagaimana bisa dikatakan norma itu sudah cukup memberikan perlindungan?” katanya.

BACA JUGA:  OSO Resmi Tunjuk Kodrat Shah Jabat Sekjend DPP Partai Hanura

Kamil juga menyinggung pertanyaan Ketua MK Suhartoyo usai DPR dan Dewan Pers memberikan keterangan dalam sidang tersebut.

Menurutnya, pertanyaan Suhartoyo menggambarkan MK melihat adanya ketidaktegasan norma dalam Pasal 8 UU Pers.

“Ketua MK mempertanyakan mengapa perlindungan hukum wartawan masih harus diamankan dengan nota kesepahaman antara Dewan Pers dan aparat penegak hukum kalau normanya sudah jelas. Itu menunjukkan memang ada masalah di tingkat norma,” kata Kamil.

Koordinator Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menegaskan bahwa permohonan uji materiil yang diajukan justru bertujuan mempertegas norma yang selama ini kabur atau berada di zona abu-abu.

Viktor menilai sikap Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang terkesan menolak langkah Iwakum menunjukkan ketidakpahaman terhadap tujuan permohonan tersebut.

“Lucunya, justru organisasi-organisasi wartawan seperti Dewan Pers, AJI, dan PWI malah terlihat menolak upaya kami memperjelas norma yang melindungi wartawan. Padahal, tujuan kami murni memperkuat perlindungan hukum, bukan sebaliknya,” kata Viktor.

Dalam perkara ini, Iwakum mengajukan uji materi Pasal 8 dan penjelasannya karena menilai frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut multitafsir dan belum memberikan mekanisme konkret bagi wartawan yang menghadapi kriminalisasi atau gugatan hukum.

Namun, pendapat Iwakum ditolak oleh pihak-pihak terkait, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia, dan Dewan Pers, yang menilai persoalan utama bukan terletak pada pasal, melainkan pada lemahnya implementasi perlindungan hukum di lapangan.

Dengan demikian, polemik mengenai perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia masih terus berlanjut, dan putusan MK akan menjadi penentu arah perlindungan hukum bagi wartawan di masa depan. D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru