Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 10 orang tersangka dan barang bukti (Tahap 2) Perkara Timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, (13/6/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Kejagung telah menyatakan barang bukti dan berkas tersangka lengkap sehingga penyidik menyerahkan 10 orang beserta barang buktinya Kejari Jaksel.
“Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menelaah barang bukti agar jangan sampai ada error personal terkait tersangka. Barang bukti juga diteliti agar tidak eror,” ujar Harli dalam Konferensi Pers di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain sejumlah yang tunai dan logam mulia, dan 3 unit mobil dan 90 sertifikat tanah.
Adapun 10 orang tersebut antara lain sebagai berikut:
– Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
– Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
– Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
– MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
– Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
– Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
– Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
– Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
– Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
– Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
“Kesepuluhnya akan dilakukan penahanan baik yang ada di rutan salemba di Jakarta Selatan atau di Kejaksaan Agung,” jelasnya.D|Red