Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 10 orang tersangka dan barang bukti (Tahap 2) Perkara Timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, (13/6/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Kejagung telah menyatakan barang bukti dan berkas tersangka lengkap sehingga penyidik menyerahkan 10 orang beserta barang buktinya Kejari Jaksel.
“Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menelaah barang bukti agar jangan sampai ada error personal terkait tersangka. Barang bukti juga diteliti agar tidak eror,” ujar Harli dalam Konferensi Pers di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain sejumlah yang tunai dan logam mulia, dan 3 unit mobil dan 90 sertifikat tanah.