Medan-Mediadelegasi: Direktur Unit Pelayanan Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amri Tambunan Lubuk Pakam, Hanip Fahri membenarkan bahwa izin pengolahan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) rumah sakit milik Pemerintah (Pemkab) Deli Serdang itu sudah berakhir sejak Juli 2022.
Pernyataan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Hanip Fahri tertanggal 5 Mei 2023, menjawab surat berisi pertanyaan tertulis dari Redaksi mediadelegasi.id Medan.
“Benar, izin pengolahan limbah RSUD Drs. H. Amri Tambunan telah berakhir sejak bulan Juli 2022,” demikian salah poin dari isi surat yang diterima Redaksi mediadegasi.id Medan pada Senin (8/5).
Lebih lanjut disebutkan bahwa sebelum berakhirnya izin pengolahan limbah pada Juli 2022, pihak manajemen RSUD Amri Tambunan menyatakan telah berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Koordinasi dilakukan dalam rangka proses perpanjangan perizinan limbah B3 melalui situs http://ptsp.menlhk.go.id.
Terkait dengan proses pengurusan izin pengolahan limbah ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, pihak RSUD menegaskan sama sekali tidak ada dikenakan biaya.